Ketentuan kurikulum darurat atau pelaksanaannya berlaku sampai akhir tahun ajaran (tetap berlaku walaupun kondisi khusus sudah berakhir).
Jadi, satuan pendidikan atau sekolah dapat memilih dari 3 opsi pelaksanaan kurikulum.
Ini adalah pembelajaran spesifik yang bisa dilakukan di rumah untuk jenjang PAUD dan SD.
"Tetapi sekolah tidak wajib mengikuti kurikulum darurat, ini bagi yang membutuhkan metode pembelajaran dari Kurikulum 2013 yang lebih sederhana saja," tandas Nadiem.
Atau menurut Nadiem, ini adalah suatu opsi bagi masing-masing sekolah. "Daripada kompetensi tidak tercapai dan tidak fokus, maka kurikulum ini bisa jadi pilihan," sambung Mendikbud.
Nadiem berharap, kurikulum darurat ini akan memudahkan proses pembelajaran di masa pandemi.
Dampak bagi guru:
Dampak bagi siswa:
Dampak bagi orang tua:
Karena itu, kurikulum darurat ini diharapkan dapat membantu mengurangi kendala yang dihadapi guru, orang tua, dan anak selama masa pandemi.
Baca juga: Mendikbud: PJJ Harus Kreatif dan Inovatif, seperti di Sekolah Ini
Sedangkan bagi jenjang SD, akan disiapkan modul pembelajaran untuk guru, orang tua dan siswa agar mempermudah proses Belajar dari Rumah (BDR).
Disamping itu, modul belajar ini mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.