Sebab, nantinya akan membahayakan masyarakat jika obat digunakan tanpa proses riset yang baik, benar, dan teruji keakuratan serta validitasnya.
"Jangan buru-buru mengklaim sebelum data direview, baik melalui jurnal ilmiah atau evaluasi oleh BPOM. Kalau data belum dipastikan validitas dan akurasinya, jangan terburu-buru disampaikan ke publik," tegasnya.
Prof. Zullies menekankan bahwa semua uji klinis dalam penemuan obat, termasuk Covid-19 harus dilakukan sesuai koridor penelitian yang akurat dan valid.
Tak hanya itu, uji klinis juga perlu mengikuti prosedur yang terbuka dan transparan.
Menurut dia, terdapat sejumlah aturan dalam uji klinis yang wajib dipenuhi oleh peneliti yang tertuang dalam pedoman cara uji klinik yang baik (CUKB).
CUKB merupakan suatu standar kualitas etik dan ilmiah yang diacu secara internasional untuk mendesain, melaksanakan, mencatat, dan melaporkan uji klinik yang melibatkan partisipasi subjek manusia.
Baca juga: Guru Besar UGM: Ini 9 Senyawa Meningkatkan Sistem Imun saat Pandemi
Dengan mematuhi standar ini akan memberikan kepastian kepada publik bahwa hak, keamanan, dan kesejahteraan subjek uji klinik dilindungi dan data yang dihasilkan bisa dipercaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.