KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali mengatakan terus berupaya untuk bisa mengembalikan anak belajar di sekolah.
Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian serta seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 terlaksana dengan baik di daerah, Rabu (2/9/2020).
"Patut dimengerti bahwa sebenarnya di Kemdikbud dan saya sudah menyebut beberapa kali bahwa prioritas nomor satu kami di Kemdikbud adalah untuk bisa mengembalikan anak ke sekolah dengan cara yang paling aman," papar Nadiem dalam konferensi daring.
Baca juga: Kemendikbud Anggarkan Rp 7,2 T Sediakan Kuota untuk Siswa dan Guru
Nadiem menegaskan bahwa prioritas Kemendikbud bukanlah untuk melanjutkan atau melaksanakan PJJ dalam jangka waktu lama. Meski begitu, karena kondisi kesehatan yang belum pasti, maka saat ini Kemendikbud terus menyusun langkah untuk mengoptimalkan PJJ.
"Walaupun kita tidak menginginkan PJJ karena tidak ideal dan optimal di dunia, tidak hanya Indonesia. Namun, di situasi pandemi, itu adalah realita dunia kita dan kita harus bisa melindungi anak-anak kita," sambungnya.
Untuk itu, kata Nadiem, ada dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Pertama, lanjut Nadiem, kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Lalu kedua, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Pendaftaran Kuota Gratis dari Kemendikbud Diperpanjang, Ini Caranya
"Satu dan dunia, ini dua-duanya penting. Tidak bisa kita hanya memikirkan kebijakan dari satu dimensi saja. Di satu sisi ada risiko penyebaran Covid-19, di satu sisi lagi ada risiko generasi hilang terutama bagi anak-anak di jenjang lebih muda," paparnya.
Untuk itu, Nadiem menyebut pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan inisiatif untuk menghadapi kendala pembelajaran di masa pandemi.
Salah satunya Revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang telah diterbitkan tanggal 7 Agustus 2020.
"Kami memberikan hak kepada semua kepala daerah untuk menentukan bagi yang di zona kuning dan hijau apakah sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka," terang Nadiem.
Sekolah di zona hijau dan kuning kini dibolehkan tatap muka dengan mempertimbangkan kondisi dan protokol kesehatan.
Baca juga: Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning, Kemendikbud: Ini Pilihan, Bukan Kewajiban
Selain itu, sekolah juga diberi fleksibilitas untuk memilih kurikulum (kurikulum darurat) yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa di masa pandemi.
"Adaptasi yang masih sulit di PJJ memberi dampak negatif pada psikososial, anak stres, ibu stres, guru pun stres. Jadi kami menjawabnya dengan kurikulum darurat," papar Nadiem.