Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dukung Kebijakan Pelayanan Publik Pemerintah, UPI Diapresiasi Kemendikbud

Kompas.com - 17/09/2020, 14:08 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Didi Sukyadi mengatakan, pihaknya mendukung penuh program pelayanan publik sesuai dengan kebijakan pemerintahan Indonesia.

Dia menyebut, dukungan telah tersebut dituangkan ke dalam kebijakan universitas melalui Peraturan Rektor UPI Nomor 6093/UN40/HK/2020 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Rektor UPI ini berisi tentang tugas, tanggung jawab, prosedur, standar pelayanan, serta indeks kepuasan pelayanan publik di UPI.

“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami mengharapkan berbagai masukan dan arahan terkait dengan pengembangan dan perbaikan layanan publik bagi UPI di masa yang akan datang,” ungkap Didi Sukyadi, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Tim LENTERA Prodi Pendidikan Multimedia UPI Juarai LIDM 2020 Divisi 3

Dia mengatakan itu dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Unit Layanan Terpadu UPI tahun 2020 yang dilakukan Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di UPI, Kamis (17/9/2020).

Pada kesempatan ini, tim dari Kemendikbud yang terdiri dari Dina Handini, Sumaryanto, Alvin Eka Priyadi, menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan, pengembangan, dan inovasi pelayanan publik UPI melalui Unit Layanan Terpadu UPI.

Dina juga memaparkan validasi implementasi pelayanan publik di UPI secara berkala serta implementasi kinerja pelayanan publik pada masa adaptasi kebiasaan baru di masa penyebaran Covid-19.

Pada kesempatan ini, Kepala Hubungan Masyarakat UPI, Deni Darmawan yang juga memimpin kegiatan ini menjelaskan tentang inovasi, pengembangan serta kinerja Unit Layanan Terpadu UPI.

Baca juga: UPI Undang Sejumlah Narasumber Ternama pada Kegiatan MOKAKU

Dia mengatakan, guna memperkuat implementasi penyelenggaraan pelayanan publik, maka UPI mengeluarkan kebijakan tentang penyelenggaraan layanan publik melalui Peraturan Rektor UPI Nomor 6093/UN40/HK/2019 tentang pelayanan publik di UPI.

“Pengembangan Unit Layanan Terpadu UPI terus menerus dikembangakan dalam rangka meningkatkan kepuasan publik terhadap layanan publik,” ujarnya.

Tak hanya itu, UPI mengeluarkan pula kebijakan sumber daya pengelola pelayanan publik melalui Keputusan Rektor UPI Nomor 6869/UN40/KP/2019 tentang Penyelenggara Pelayanan Publik.

Keputusan Rektor UPI itu memuat tentang tugas dan fungsi penyelenggara pelayanan publik, di antaranya pelaksanaan pelayanan, pengelola pengaduan masyarakat, pengelola informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelaksanaan konsultasi.

Baca juga: UPI Akan Selenggarakan KKN Tematik Pencegahan COVID 19

Berdasarkan keputusan rektor ini, UPI kini menunjuk 41 koordinator serta 41 liaison officer pelaksanaan Unit Layanan Terpadu yang tersebar di UPI.

Dengan adanya keputusan ini, sejumlah kinerja, pengembangan, dan inovasi layanan publik melalui Unit Layanan Terpadu UPI  dikembangkan bagi internal untuk publik eksternal.

Beberapa inovasi yang dikembangkan dalam bentuk informasi dan layanan digital, di antaranya www.upi.edu, humas.upi.edu, ult.upi.edu, ppid.upi.edu, lapor.upi.edu, berita.upi.edu, serta tv.upi.edu.

Kemudian, UPI juga menghadirkan sejumlah layanan digital, di antaranya layanan kunjungan virtual melalui laman kunjungan.humas.upi.edu, layanan legalisir online melalui laman legalisir.ult.upi.edu, layanan internal melalui laman ult.upi.edu/tiket/, serta pelaporan online melalui laporan.ult.upi.edu/login.

“Berbagai inovasi, pengembangan, dan kinerja pelayanan publik UPI melalui Unit Layanan Terpadu dikembangkan untuk meningkatkan kepuasaan pelayanan publik bagi masyarakat,” lanjut Deni.

Baca juga: Lewat TVUPI, UPI akan Suguhkan Digital School dan Smart Campus

Selain itu, pengembangan ini juga untuk meningkatkan keunggulan dan daya saing UPI sebagai lembaga layanan publik yang telah mengikuti berbagai kebijakan pemerintah Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com