KOMPAS.com - Tahun ini, Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Puspresnas Kemendikbud) melalui pendidikan khusus menyelenggarakan Lomba Keterampilan Siswa Nasional Anak Berkebutuhan Khusus (LKSN-ABK) secara dalam jaringan (daring).
“Dengan pelaksanaan LKSN ABK secara daring/online diharapkan tidak mengurangi kualitas hasil karya para peserta lomba,” tulis Kemendikbud dalam dokumen lombanya.
Meskipun lomba dilaksanakan dari rumah karena pandemi Covid-19, Kemendikbud juga ingin seluruh mekanisme pelaksanaannya tetap mengikuti aturan pemerintah. Tujuannya agar bisa mencegah penularan Covid-19 yang saat ini sudah mencapai lebih dari 235.000 kasus positif.
Baca juga: Pakar Difabel UNS: Begini Pembelajaran di Rumah bagi ABK Saat Wabah Covid-19
“Peserta yang berada di zona hijau juga harus mengikuti kompetisi dari rumah, dengan pertimbangan bahwa perubahan status zona dianggap sangat dinamis sehingga dapat menyulitkan pelaksanaan manakala persiapan-persiapan yang telah berjalan harus berubah karena perubahan status zona,” jelas penyelenggara lomba.
Terlebih bila mengingat bahwa 70 persen anak dengan disabilitas belum memahami protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Data tersebut merupakan hasil kajian daring dari Organisasi Penyandang Disabilitas Respons Covid-19 pada April 2020.
Anak dengan disabilitas atau berkebutuhan khusus termasuk ke dalam kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Pasalnya, mereka sering kali masih bergantung dengan orangtua ataupun pendamping untuk memenuhi kebutuhan. Maka dari itu, risiko untuk terpapar menjadi lebih besar dibandingkan anak lainnya.
Dalam rangka menggali dan memberikan dorongan positif kepada ABK, Kemendikbud mengadakan LKSN-ABK untuk mengembangkan potensi, bakat, serta kreativitasnya dalam bidang keterampilan secara optimal.
Untuk ikut serta dalam lomba ini, Kemendikbud menetapkan ketentuan umum dan keabsahan. Kompas.com merangkum beberapa ketentuan untuk peserta yang hendak mengikuti lomba dalam informasi di bawah ini.