KOMPAS.com - Bagi siswa sekolah yang sering memakai baju batik atau seragam batik, maka harus berbangga diri. Sebab, batik telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh UNESCO.
Tapi, apakah siswa sudah paham perjalanan batik yang kemudian ditetapkan oleh UNESCO. Melansir akun Instagram Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Jumat (2/10/2020), seperti ini perjalanannya.
Berikut ini perjalanan batik hingga ditetapkan UNESCO:
1. Batik didaftarkan pemerintah ke UNESCO dan berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda dari Indonesia yang ditetapkan UNESCO pada 4 September 2008.
Baca juga: Siswa, Ini Bentuk Pengamalan Sila Ke-4 Pancasila
2. Kemudian, 9 Januari 2009 UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup pada 11-14 Mei 2009 oleh UNESCO di Paris.
3. Batik dianggap memenuhi tiga dari lima domain berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003.
4. Adapun tiga poin tersebut ialah:
5. Tepat pada 2 Oktober 2009, Batik dikukuhkan di ruang sidang UNESCO yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Batik dikukuhkan melalui sidang Intergovermental Committee for the Safeguard of the Intangible Culture Heritage sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia.
Batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.