Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/10/2020, 13:22 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagi siswa sekolah yang sering memakai baju batik atau seragam batik, maka harus berbangga diri. Sebab, batik telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh UNESCO.

Tapi, apakah siswa sudah paham perjalanan batik yang kemudian ditetapkan oleh UNESCO. Melansir akun Instagram Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Jumat (2/10/2020), seperti ini perjalanannya.

Berikut ini perjalanan batik hingga ditetapkan UNESCO:

1. Batik didaftarkan pemerintah ke UNESCO dan berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Takbenda dari Indonesia yang ditetapkan UNESCO pada 4 September 2008.

Baca juga: Siswa, Ini Bentuk Pengamalan Sila Ke-4 Pancasila

2. Kemudian, 9 Januari 2009 UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup pada 11-14 Mei 2009 oleh UNESCO di Paris.

3. Batik dianggap memenuhi tiga dari lima domain berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia 2003.

4. Adapun tiga poin tersebut ialah:

  • Tradisi dan ekspresi lisan.
  • Kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan.
  • Kemahiran kerajinan tradisional.

5. Tepat pada 2 Oktober 2009, Batik dikukuhkan di ruang sidang UNESCO yang bertempat di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Batik dikukuhkan melalui sidang Intergovermental Committee for the Safeguard of the Intangible Culture Heritage sebagai Warisan Budaya Takbenda milik Indonesia.

Batik resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia ke-3, setelah keris dan wayang yang terlebih dahulu masuk ke dalam daftar ICH UNESCO.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com