Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/11/2020, 17:44 WIB
|

KOMPAS.com - Peta Jalan Pendidikan (PJP) yang disusun untuk tahun 2020-2035 dikritisi oleh Panitia Kerja PJP Komisi X DPR RI.

PJP itu penting dikritisi karena akan menghadapi revolusi industri 4.0 dan dampak yang mengikutinya. Hal itu diungkapkan dalam rapat dengar pendapat umum Panja PJP Komisi X DPR RI dengan para pakar.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti, Rabu (11/11/2020), ingin mendapat masukan konprehensif dari para pakar sebagai bahan rekomendasi Komisi X DPR RI untuk PJP tersebut.

"Kemendikbud telah menyusun Peta Jalan Pendidikan tahun 2020 sampai 2035 yang salah satu tujuannya sebagai upaya menjawab tantangan pendidikan nasional menghadapi revolusi industri 4.0 dan segala dampak yang mengikutinya," kata Agustina seperti dikutip dari laman DPR RI.

Baca juga: Kemendikbud: Berikut 8 Tips Dukung Kreativitas Anak

Menurutnya, dokumen konsep PJP itu telah diserahkan dan dibahas bersama Komisi X pada rapat kerja 2 Juli 2020 yang lalu. Komisi X ingin memberikan beberapa catatan.

Apa saja catatannya?

1. PJP sebagai dokumen negara yang menjadi dasar kebijakan di bidang pendidikan hingga tahun 2035 ternyata belum dilengkapi dengan dasar hukum dan kajian dalam bentuk naskah akademik.

2. Platform digital pendidikan sebagai bagian dari transformasi pendidikan yang ada dalam PJP belum mencerminkan keragaman kebutuhan di daerah dari sisi:

  • kurikulum
  • kualitas pendidik
  • maupun pengelola satuan pendidikan

3. PJP Indonesia belum memasukkan layanan:

  • penyandang disabilitas
  • skema penyelesaian guru non-ASN
  • skema layanan nondiskriminasi lembaga pendidikan negeri dan swasta
  • skema anggaran pendidikan dalam pemenuhan 20 persen APBN dan APBD
  • serta memastikan realisasi anggaran tersebut digunakan untuk pendidikan

Lebih jauh, Agustina menyatakan, yang memuat karakteristik dan kompetensi Pelajar Pancasila juga perlu disempurnakan kembali.

Tentu dengan menambah substansi atau nilai kejujuran, penguatan demokrasi, nasionalisme, cinta tanah air, dan toleransi.

"Berdasarkan deskripsi di atas, Komisi X DPR RI memandang perlu untuk melakukan pengawasan dalam bentuk Panja PJP yang diarahkan," terangnya.

Baca juga: 2021, Kemendikbud Anggarkan Rp 3 T untuk Digitalisasi Sekolah

"Untuk memastikan terwujudnya kebijakan PJP agar pembangunan pendidikan nasional tidak berjalan tanpa panduan," tandas Agustina.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+