Kepala daerah juga memiliki kewenangan untuk dapat memberikan perizinan sekolah tatap muka secara serentak maupun bertahap.
“Jadi fleksibiltias ini diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan, kesehatan Covid-19 di daerahnya masin-masing,” tegas Nadiem.
Baca juga: Mendikbud: Ini 3 Dampak Negatif Jika Terlalu Lama PJJ
Untuk melakukan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memenuhi beberapa daftar periksa yang sama seperti surat keputusan bersama sebelumnya.
Di bawah ini merupakan daftar periksa yang semuanya harus dipenuhi oleh sekolah supaya bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Setelah daftar periksa dipenuhi, Nadiem menjelaskan, sekolah juga tetap harus menerapkan protokol baru.
“Sekolah itu boleh tatap muka kalau mereka mau, baru kita masuk ke dalam protokol yang baru. Jadi protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal,” imbuhnya.