Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/11/2020, 17:47 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kekerasan seksual adalah tindakan fisik maupun nonfisik yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang seksualitas tubuh dan fungsi reproduksi orang lain secara paksa.

Catatan tahunan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan 2020 menyebutkan, jumlah aduan kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) 2019 meningkat 300 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara itu, survei Koalisi Ruang Publik Aman pada 2009, menempatkan sekolah dan kampus pada posisi ketiga ruang publik tempat terjadinya kekerasan seksual, setelah jalanan umum dan transportasi publik.

Lebih lanjut, riset Nama Baik Kampus pada 2019 mencatat, terdapat 174 kasus kekerasan seksual di kampus. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan, terdapat 123 anak korban kekerasan di sekolah.

Baca juga: Hambatan Pencegahan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan: Pelaku Lebih Dilindungi

Untuk mencari jalan keluar dari masalah tersebut, Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Hendarman mengatakan, pihaknya menggelar webinar Anti Kekerasan Gender yang mengundang beberapa pembicara ahli.

“Untuk mengatasi masalah kekerasan, kita tidak bisa hanya berdiam diri. Kegiatan ini merupakan salah satu mandat yang diberi kepada Puspeka,” kata Hendarman, saat membuka webinar, Sabtu (21/11/2020).

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor yang menjadi pembicara pada acara tersebut menjelaskan, bentuk kekerasan pada perempuan terbagi menjadi empat, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan sosial.

Keempat bentuk kekerasan tersebut dapat terjadi karena adanya relasi kuasa yang menciptakan ketimpangan hubungan kekuasan antara perempuan dan laki-laki, serta ideologi patriarki yang membesar-besarkan perbedaan biologis.

Baca juga: Patriarki Sebabkan Wanita Sulit Dapatkan Pelayanan Kesehatan

Maria mengatakan, tak jarang perempuan korban kekerasan mendapat stigma negatif dan mengalami trauma berkepanjangan, bahkan hingga seumur hidup.

“Padahal mereka korban kekerasan seksual, bukan pelaku. Jika tidak dipulihkan secara optimal, bisa dipastikan korban perempuan tidak berperan aktif dalam pembangunan nasional. Maka dari itu, saya ingin mengajak para hadirin turut serta mengadvokasi,” kata Maria.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com