KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan seleksi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya saja, konsekuensinya, 2021 ini seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi guru honorer tersebut ditiadakan.
Meski pemerintah menyatakan bahwa status PPPK setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan, kebijakan ini dinilai belum cukup untuk mengangkat kesejahteraan guru honorer di Indonesia yang jumlahnya mencapai ratusan ribu.
Menurut Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) 2016-2021, Muhammad Ramli Rahim, mengangkat guru honorer menjadi PPPK tidak akan membuat mereka sejahtera.
Hal ini karena banyak akar masalah lain yang harus diselesaikan oleh pemerintah, termasuk aturan terkait sistem rekrutmen guru, pelatihan guru serta tidak adanya penghargaan terhadap guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK dan CPNS Harus Lihat Masa Pengabdian
Dikatakan, status guru honorer semakin tidak jelas karena buruknya sistem rekrutmen di sekolah-sekolah. Seperti banyak guru honorer matematika yang tidak bisa berhitung.
Namun, banyak pula guru honorer yang kualitasnya jauh lebih baik dibanding guru PNS. Tapi status mereka tetap tidak jelas karena bahkan kepala sekolah tidak mau menerbitkan Surat Keterangan (SK).
"Tidak ada sistem yang terukur dari Kemendikbud. Yang terjadi adalah proses pembiaran," kata Ramli dalam diskusi virtual bertajuk Guru Honorer dan Peran Anak Bangsa yang diadakan oleh Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) United Kingdom, Sabtu (6/2/2021).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak mau menerbitkan SK karena tidak mau terjadi konsekuensi terhadap anggaran. Ini artinya pemerintah tidak berpihak pada pendidikan.
"Mereka bahkan enggan membayar para guru honorer," imbuhnya.
Selain Ramli, diskusi yang dimoderatori oleh Asri Oktavioni Indraswari, kandidat PhD Earth Science dari University of Oxford, tersebut juga dihadiri beberapa pembicara lain, yaitu:
Lebih lanjut, Ramli menyatakan, pemerintah menyiapkan kuota untuk satu juta guru honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun, kebijakan tersebut akan sulit terealisasi karena pemerintah daerah meragukan komitmen pemerintah terkait sumber dana untuk menggaji guru honorer yang diangkat menjadi PPPK.
Hingga kini, pemerintah daerah belum maksimal dalam menyajikan data ke pusat tentang jumlah guru honorer yang dapat diangkat.
Baca juga: Gaji Guru PPPK Sama dengan PNS
Sementara Nunuk Suryani menegaskan bahwa pengangkatan guru honorer menjadi PPPK adalah salah satu bentuk keberpihakan dan keseriusan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.