Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPI United Kingdom: Adanya PPPK, Guru Honorer Harus Lebih Sejahtera

Kompas.com - 09/02/2021, 16:18 WIB
Albertus Adit

Penulis

Menurutnya, aturan pemerintah menyatakan bahwa mereka yang di atas usia 35 tahun sudah tidak bisa mengikuti seleksi CPNS, sementara 95 persen guru honorer rata-rata berusia di atas 35 tahun.

"Artinya, kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS sudah tertutup bagi mereka. Maka dari itu, PPPK adalah salah satu cara agar mereka mendapatkan kesejahteraan yang layak," katanya.

"Bayangkan, masih banyak dari mereka yang digaji di bawah Rp 300.000 per bulan. Dengan PPPK, mereka bisa lebih sejahtera," imbuh Nunuk.

Berdasarkan data Kemendikbud, besaran gaji guru honorer rata-rata adalah Rp 50.000 sampai Rp 350.000 per bulan, tergantung kemampuan sekolah masing-masing.

Namun jika diangkat menjadi PPPK, mereka dijanjikan gaji sebesar Rp 2.900.000 per bulan, ditambah tunjangan dan sertifikasi.

"Jika mereka sudah dapat sertifikasi, maka gajinya akan menjadi dua kali lipat, ditambah tunjangan profesi," imbuh Nunuk.

Pentingnya menghargai guru

Mantan Mendikbud Muhammad Nuh menekankan pentingnya menghargai para guru atas jasa mereka mencetak para pembelajar sejati.

"Kita harus bersama-sama membuat hal yang tidak mungkin menjadi mungkin. Dalam hal pendidikan contohnya, terdapat beasiswa-beasiswa yang diberikan oleh pemerintah. Memberikan bantuan untuk para guru juga termasuk salah satu cara memenuhi janji kemerdekaan," paparnya.

Ketua PPI UK, Gatot Subroto mengungkapkan bahwa selayaknya semua harus menempatkan guru di posisi terhormat dalam hidup. "Karena kami bisa kuliah, belajar dan bekerja karena guru," tuturnya.

Baca juga: Ini 8 Hal Penting Terkait Seleksi 1 Juta Guru PPPK 2021

PPI UK, bekerja sama dengan ACT, melakukan penggalangan dana untuk membantu guru honorer di wilayah Indonesia Timur, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com