Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD

Kompas.com - 19/03/2021, 14:56 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Isinya tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kakak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Secara khusus bagi orangtua yang memiliki anak dan mau masuk SD kelas 1 TA 2021/2022, maka harus paham mekanisme PPDB 2021.

Baca juga: SE Mendikbud: 3 Syarat PPDB 2021 Jenjang SMK

Melansir laman resmi Direktorat SD Kemendikbud, Jumat (19/3/2021), berikut ini mekanisme PPDB 2021 jenjang SD:

PPDB dilaksanakan secara:

  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel

PPDB juga dilakukan tanpa diskriminatif kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.

Persyaratan usia

Persyaratan usia peserta didik baru jenjang SD:

  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD diprioritaskan harus memenuhi usia 7 tahun.
  • Atau paling rendah 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.
  • Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Pengecualian untuk usia paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi profesional atau dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Persyaratan usia dikecualikan untuk peserta didik baru penyandang disabilitas dan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah 3 T.

Jalur pendaftaran peserta didik baru jenjang SD:

  • Jalur pendaftaran zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur pendaftaran afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
  • Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

PPDB jalur zonasi

Diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda.

Berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, atau dengan surat keterangan domisili.

Baca juga: Mendikbud Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Juli 2021

Calon siswa hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.

Peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili melalui jalur afirmasi atau prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.

Diprioritaskan bagi peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 wilayah kabupaten atau kota yang sama dengan sekolah asal.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau