Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD

Kompas.com - 19/03/2021, 14:56 WIB
Albertus Adit

Penulis

Penetapan wilayah zonasi oleh Pemda yang melibatkan kepala sekolah harus memerhatikan:

  • Sebaran sekolah
  • Sebaran domisili calon siswa
  • Kapasitas daya tampung sekolah

Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemda.

Jalur afirmasi

Diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.

Peserta didik dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Penentuan siswa memprioritaskan jarak tempat tinggal yang terdekat dengan sekolah.

Siswa baru wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen.

Jalur perpindahan tugas orangtua/wali

Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan siswa diprioritaskan pada jarak tempat tinggal siswa yang terdekat dengan sekolah.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orangtua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon siswa pada sekolah tempat orangtua/wali mengajar.

Tahapan pelaksanaan PPDB 2021

1. Pengumuman pendaftaran dilakukan secara terbuka paling lambat minggu pertama bulan Mei.

2. Pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, jika tidak tersedia jaringan dilaksanakan melalui mekanisme luring.

Baca juga: PPDB Dimulai 11 Januari, KSAU: SMA Pradita Dirgantara Siap Cetak Generasi Unggul

3. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, urutan prioritas usia dan jarak tempat tinggal. Seleksi siswa baru kelas 1 SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis dan atau berhitung.

4. Pengumuman penetapan peserta didik baru berdasarkan hasil rapat dewan guru dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

5. Daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com