KOMPAS.com - DPR RI saat ini tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi. RUU Praktik Psikologi ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.
Panitia Kerja (Panja) RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI juga meminta masukan para civitas di sejumlah perguruan tinggi.
Termasuk menjaring masukan dari para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono mengatakan, payung hukum perlu untuk menjamin kepastian terhadap praktik profesi psikologi sangat diperlukan.
"Dengan adanya undang-undang yang memiliki kekuatan hukum bisa memberikan jaminan akan kualitas layanan namun juga bagi pengguna. Sehingga praktik psikologi lebih kuat dan mantap," kata Panut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/3/2021).
Baca juga: Mahasiswa UNY Gagas Penyortir Jambu Berbasis Kecerdasan Buatan
Dekan Fakultas Psikologi UGM, Prof. Faturochman menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dalam RUU Praktik Psikologi, seperti:
1. Bidang pendidikan
Menurutnya, ada ketidaksesuaian dengan UU Pendidikan dan kebijakan turunannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan dunia akademik tidak bisa dikurung oleh ayat-ayat dalam RUU ini.
"Cakupan bidang ajaran Praktik Psikologi pada pasal 27 ayat 2 khususnya aktivitas Program Psikologi pada pasal 11 ayat 2 terlalu luas. Kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan fakultas, departemen, atau prodi psikologi berpotensi terbelenggu bila RUU ini disahkan," paparnya.
Baca juga: Panleukopenia, Pakar IPB: Penyakit pada Kucing yang Mematikan
2. Keberatan pada pasal 28
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.