Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Masukan UGM Terkait RUU Praktik Psikologi

Kompas.com - 06/04/2021, 17:11 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - DPR RI saat ini tengah menggodok Rencana Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi. RUU Praktik Psikologi ini sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Panitia Kerja (Panja) RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR RI juga meminta masukan para civitas di sejumlah perguruan tinggi.

Termasuk menjaring masukan dari para pakar di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Rektor UGM, Prof. Panut Mulyono mengatakan, payung hukum perlu untuk menjamin kepastian terhadap praktik profesi psikologi sangat diperlukan.

"Dengan adanya undang-undang yang memiliki kekuatan hukum bisa memberikan jaminan akan kualitas layanan namun juga bagi pengguna. Sehingga praktik psikologi lebih kuat dan mantap," kata Panut dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/3/2021).

Baca juga: Mahasiswa UNY Gagas Penyortir Jambu Berbasis Kecerdasan Buatan

Masukan untuk RUU Praktik Psikologi

Dekan Fakultas Psikologi UGM, Prof. Faturochman menambahkan, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi dalam RUU Praktik Psikologi, seperti:

1. Bidang pendidikan

Menurutnya, ada ketidaksesuaian dengan UU Pendidikan dan kebijakan turunannya. Kemajuan ilmu pengetahuan dan dunia akademik tidak bisa dikurung oleh ayat-ayat dalam RUU ini.

"Cakupan bidang ajaran Praktik Psikologi pada pasal 27 ayat 2 khususnya aktivitas Program Psikologi pada pasal 11 ayat 2 terlalu luas. Kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi yang dilaksanakan fakultas, departemen, atau prodi psikologi berpotensi terbelenggu bila RUU ini disahkan," paparnya.

Baca juga: Panleukopenia, Pakar IPB: Penyakit pada Kucing yang Mematikan

2. Keberatan pada pasal 28

Faturochman menjelaskan, keberatan terhadap pasal 28 tentang kewajiban mengikuti uji kompetensi dan pasal 29 ayat 1a (untuk selain keprofesian).

Karena penguji profesi akan masuk dalam prodi S1, S2 Sains, dan S3 dan secara implisit ada ketidakpercayaan terhadap pendidikan psikologi.

3. Organisasi profesi

Selain itu Faturochman menyinggung persoalan pada organisasi profesi. Dalam RUU Praktik Psikologi terdapat beberapa pasal yang perlu direvisi.

Salah satunya terkait kewenangan mutlak HMPSI perlu dibuat agar kewenangannya proporsional.

Baca juga: Ada Penyesuaian Jadwal, Unnes Siap Laksanakan UTBK-SBMPTN 2021

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau