4. Teknologi informasi
Dalam RUU Praktik Psikologi, perlu memperhatikan teknologi informasi. Faturochman menyampaikan, praktik psikologi tidak bisa berkembang tanpa mengikuti perkembangan iptek dan ilmu lainnya.
Sedangkan RUU Psikologi ini belum mengantisipasinya dengan konsekuensi akan ditinggalkan.
5. Psikolog asing
Faturochman menerangkan, terkait bab VI tentang psikolog asing.
"Apakah mungkin bisa mengontrol aktivitas mereka jika menggunakan TI yang tidak mengenal batas-batas negara?" tegas Prof. Faturochman.
Sementara itu, masukan juga disampaikan Forkom Fakultas Prodi Psikologi Yogyakarta (AP2TPI Yogyakarta).
Salah satu perwakilannya Siti Urbayatun meminta adanya konsistensi istilah dalam produk perguruan tinggi dan dalam RUU agar tidak terjadi kerancuan.
Baca juga: Mengenal Prodi Perikanan Tangkap dan Prospek Kerjanya
Selain itu juga perlu ada rumusan secara garis besar tentang batas kewenangan antara tenaga psikologi psikolog, psikolog praktik dengan keahlian khusus, asisten psikolog, dan praktisi psikologi.
Terkait penjaminan mutu, lanjut Siti, perlu adanya standar kompetensi bagi yang akan melakukan praktik.
Hal tersebut dimulai dari uji kompetensi bagi lulusan psikologi sampai pascalulus selama melaksanakan praktik profesi.
Adapun pelaksanaan uji kompetensi pasca lulus diserahkan pada masing-masing asosiasi peminta yang ada.
Di samping itu, penerbitan surat tanda registrasi dan surat ijin praktik akan lebih kuat jika diberikan oleh pemerintah daerah.
Kendati demikian harus ada rekomendasi dari organisasi profesi.
Ketua Tim Kunjungan Panja RUU Praktik Psikologi Komisi X DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi menambahkan, RUU Praktik Psikologi telah masuk Prolegnas Prioritas 2021.
RUU ini akan dibahas bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, serta Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Kenali 6 Literasi Dasar yang Perlu Dikuasai dan Manfaatnya
Pihaknya berupaya menyerap aspirasi dan masukan dari para stakeholder.
Salah satunya melakukan kunjungan ke beberapa perguruan tinggi di tanah air, termasuk UGM.
"Kami mohon masukan komperehensif terkait RUU Praktik Psikologi ini," tandas Dede Yusuf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.