KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pernah menyampaikan dunia pendidikan masih dibayang-bayangi oleh tiga dosa besar. Yakni intoleransi, kekerasan seksual dan perundungan.
"Ketiga hal tersebut sudah semestinya tidak lagi terjadi di semua jenjang pendidikan yang dialami oleh peserta didik kita. Khususnya perempuan," ungkap Nadiem saat memperingati Hari Perempuan Internasional.
Kasus kekerasan seksual ini tidak hanya bisa terjadi di lingkungan masyarakat tapi juga cukup rentan terjadi di lingkungan sekolah.
Lantas seperti apa langkah yang harus diambil untuk bisa melindungi diri dari kekerasan seksual di sekolah?
Baca juga: Mendikbud: Masih Ada 3 Dosa Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Melansir laman Direktorat SMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kekerasan seksual adalah tindakan yang menjurus ke arah aktivitas seksual pada anak. Baik melalui paksaan, tekanan, atau tipu muslihat tanpa persetujuan dari korban.
Perlu diketahui baik orangtua maupun siswa, bentuk kekerasan seksual pada anak dapat berwujud aktivitas seksual pada anak. Baik melalui paksaan, tekanan, atau tipu muslihat.
Ada banyak ragam tindakan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual.
Contohnya seperti mengirimkan atau mempertontonkan konten pornograrfi, menceritakan lelucon seksual atau aktivitas seksual yang membuat tidak nyaman, meminta atau memaksa melakukan hubungan seksual, hingga prostitusi dan juga eksploitasi seksual.
Para siswa, bisa melakukan beberapa hal ini untuk melindungi dari kekerasan seksual.
Baca juga: Dosen UNY: Ini Dampak Bullying bagi Korban dan Pelaku, Berikut Pencegahannya
Siswa SMP harus paham area-area tubuh yang termasuk privasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.