KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Pada PPDB 2021 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.
Bagi para orangtua yang memiliki anak usia SD kelas 6, maka harus persiapan untuk mengikuti PPDB 2021 SMP.
Baca juga: PPDB 2021 Jabar, Gubernur: Harus Ada 2 Prinsip Dasar Ini
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud, untuk jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti:
Ini 4 jalur PPDB 2021 SMP
Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri.
Berikut ini penjelasan setiap jalurnya:
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon siswa berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Baca juga: Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD
Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Hanya ada sedikit penambahan aturan jalur zonasi untuk jenjang SMP di tahun 2021 ini. Tambahan aturan tersebut adalah jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi bencana alam atau bencana sosial.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Siswa yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Untuk jalur ini sebagaimana dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Baca juga: Siswa SMP, Ini Pengertian dan Contoh Bela Negara
PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Rapor menggunakan nilai rapor pada lima semester terakhir. Untuk bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.