KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021.
Pada PPDB 2021 tahun ajaran 2021/2022 dilaksanakan melalui empat jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan juga jalur prestasi.
Bagi para orangtua yang memiliki anak usia SD kelas 6, maka harus persiapan untuk mengikuti PPDB 2021 SMP.
Baca juga: PPDB 2021 Jabar, Gubernur: Harus Ada 2 Prinsip Dasar Ini
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud, untuk jalur zonasi sendiri memiliki banyak manfaat seperti:
Ini 4 jalur PPDB 2021 SMP
Untuk jenjang SMP, setiap jalur memiliki kuota tersendiri.
Berikut ini penjelasan setiap jalurnya:
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon siswa baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Domisili calon siswa berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
Baca juga: Kemendikbud: Ini Syarat dan Mekanisme PPDB 2021 Jenjang SD
Sekolah juga wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.