KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas direncanakan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini merujuk pada SKB 4 Menteri.
Meski demikian, sebelum kembali menyelenggarakan PTM terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah.
Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala sekolah.
Baca juga: Ini 5 Hal Terbesar Dunia yang Ternyata Ada di Indonesia
Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Selasa (15/6/2021), dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala sekolah bertanggung jawab untuk:
1. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM di sekolah
Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa saat persiapan PTM terbatas di sekolah melalui:
2. Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah
Tugas kepala sekolah ialah membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan.
Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 tim.
Baca juga: 4 Perilaku Wajib Saat Mengikuti PTM Terbatas Juli 2021
3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait:
4. Melakukan tindak lanjut jika ada temuan Kasus Covid-19 di sekolah
Saat persiapan PTM terbatas, jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:
a. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
b. Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 ke fasilitas layanan kesehatan.
c. Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
d. Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
e. Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.
f. Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19.
g. Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas.
Baca juga: Apa Itu Menstruasi? Siswa Harus Paham Termasuk Cara Jaga Kebersihannya
h. Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.
i. Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang masuk dalam daftar kontak.
j. Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1x24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.