Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/06/2021, 14:07 WIB
|

KOMPAS.com - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas direncanakan digelar pada tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini merujuk pada SKB 4 Menteri.

Meski demikian, sebelum kembali menyelenggarakan PTM terbatas, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan oleh sekolah.

Selain seluruh guru dan tenaga kependidikan harus sudah menerima vaksinasi 2 tahap, ada banyak hal yang perlu dipersiapkan baik dan menjadi tugas serta tanggung jawab bagi kepala sekolah.

Baca juga: Ini 5 Hal Terbesar Dunia yang Ternyata Ada di Indonesia

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, Selasa (15/6/2021), dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, kepala sekolah bertanggung jawab untuk:

1. Mengisi daftar periksa kesiapan PTM di sekolah

Kepala sekolah wajib mengisi daftar periksa saat persiapan PTM terbatas di sekolah melalui:

  • Laman Dapodik bagi TK, BA, KB, TPA, SPS, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM.
  • Laman EMIS bagi RA, MI, MTs, MA sebelum memulai PTM terbatas.

2. Membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah

Tugas kepala sekolah ialah membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di satuan pendidikan.

Satuan tugas penanganan ini dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar dengan komposisi satgas yang terdiri dari 3 tim.

  • Tim pertama yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang.
  • Tim kedua yaitu tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan.
  • Tim ketiga yaitu tim pelatihan dan humas.

Baca juga: 4 Perilaku Wajib Saat Mengikuti PTM Terbatas Juli 2021

3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)

Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait:

  • pendanaan kegiatan sosialisasi
  • peningkatan kapasitas
  • pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan

4. Melakukan tindak lanjut jika ada temuan Kasus Covid-19 di sekolah

Saat persiapan PTM terbatas, jika terjadi temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, maka kepala sekolah melakukan hal sebagai berikut:

a. Melaporkan kepada satuan tugas penanganan Covid-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

b. Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 ke fasilitas layanan kesehatan.

c. Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.

d. Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.

e. Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina.

f. Mendukung satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan tes Covid-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19.

g. Membantu menginformasikan kepada warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat untuk segera melaporkan diri kepada satuan tugas penanganan Covid-19 atau Puskesmas.

Baca juga: Apa Itu Menstruasi? Siswa Harus Paham Termasuk Cara Jaga Kebersihannya

h. Memastikan penanganan warga satuan pendidikan yang terdaftar dalam kontak erat sebagaimana rekomendasi dari satuan tugas penanganan Covid-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan.

i. Melakukan pemantauan terhadap kondisi warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi Covid-19 dan yang masuk dalam daftar kontak.

j. Melakukan disinfeksi di area satuan pendidikan paling lambat 1x24 jam terhitung sejak ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+