4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan.
5. Selalu meminta kontak, foto, video yang akan digunakan untuk meneror pemimjam jika gagal bayar.
Baca juga: Hari Satelit Palapa, Tingkatkan Teknologi di Bidang Pendidikan
6. Melakukan penagihan tidak beretika berupa terror, intimidasi, dan pelecehan.
7. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
"Intinya pelaku fintech ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK. Peminjaman sangat sangat mudah, enggak ada pengurus, bunga tidak jelas atau transparan," urai Teguh.
Selain itu, total biaya pinjaman tidak terbatas. Sedangkan fintech legal dibatasi 0,05-0,8 persen per hari. Akses hanya sebatas lokasi, kamera, dan mikrofon. Serta maksimum pengembalian (termasuk denda) 100 persen dari pokok pinjaman.
Dalam acara tersebut, dosen pengampu mata kuliah Literasi Perbankan Unpar Lilian Danil melakukan polling atau survei mengenai pengetahuan, pengalaman, dan tindakan mahasiswa tentang pinjol.
Baca juga: Tips Sukses Raih Beasiswa Luar Negeri ala Alumni Universitas Pertamina
Hasil pollingnya menunjukkan bahwa 83 persen mengetahui pinjol, 13 persen mahasiswa sudah pernah mengajukan pinjol, dan 21 persen mahasiswa ingin mengajukan pinjol di masa yang akan datang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.