2. Proses konversi IPK dan melengkapi dokumen yang harus dilampirkan.
3. Proses verifikasi oleh operator tim Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan terkait dokumen yang telah diunggah.
4. Tahap penilaian terhadap substansi oleh tim.
5. Penandatanganan SK oleh direktur dengan fitur e-sign.
6. SK akan dikirim ke email masing-masing pengunggah.
Baca juga: Bank BCA Buka 9 Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.