KOMPAS.com - Pendidikan merupakan elemen penting dalam mengedukasi masyarakat, termasuk literasi kesehatan.
Hampir dua tahun ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan kebijakan belajar dari rumah untuk mencegah penularan Covid-19. Kondisi pembelajaran jarak jauh (PJJ) ini tentu mengharuskan anak berhadapan dengan layar digital dalam proses belajarnya.
Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek Sri Wahyuningsih mengatakan, tidak hanya saat pembelajaran online, anak zaman sekarang dalam kehidupan sehari-harinya juga sudah akrab dengan gadget.
"Di satu sisi kita senang disrupsi teknologi sudah dimanfaatkan dengan baik dalam mengakses informasi. Tapi di sisi lain juga akan berpengaruh terhadap kesehatan mata," kata Sri Wahyuningsih seperti dikutip dari laman Direktorat SD Kemendikbud Ristek, Jumat (15/10/2021).
Baca juga: Viral Foto Wisudawan ITS di Makam Orangtua, Begini Kisah Sebenarnya
Menurutnya, agar anak terhindar dari gangguan kesehatan mata karena terpapar teknologi digital, peran guru dan orangtua sangat vital untuk melakukan pengawasan.
"Orangtua dan guru di sekolah harus memberikan pengetahuan, pemahaman dan pemantauan kepada anak-anak ketika harus menggunakan peralatan digital," imbuh Ning.
Webinar bertema 'Pentingnya Kesehatan Mata dan Gizi Anak Sekolah Dukung Perwujudan Profil Pelajar Pancasila' yang diadakan Direktorat SD Kemendikbud Ristek diadakan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan agar bisa lebih memahami risiko kesehatan mata.
Hadir sebagai pembicara Dokter Spesialis Mata Sub Spesialis Mata Anak Kianti R. Darusman. Dia menjelaskan, ada rekomendasi jumlah waktu yang dihabiskan untuk berinteraksi dengan layar digital atau screen time dari organisasi kesehatan untuk usia anak kurang dari 18 bulan.
Baca juga: Ini 5 Aplikasi Pembuat Kuis Daring Agar Belajar Lebih Interaktif
1. Kurang dari 18 bulan: anak-anak di usia ini tidak diperbolehkan screen time, kecuali video chat.
2. Usia 18 sampai 24 bulan: tidak disarankan screen time, namun bila ingin mulai mengenalkan digital media harus berkualitas dan didampingi oleh yang mengerti.
3. Usia 2 sampai 5 tahun: boleh diberikan screen time, namun maksimal 1 jam per hari.
4. Diatas 6 tahun: harus diberikan pembatasan yang konsisten.
"Tetapi rekomendasi screen time ini dibuat sebelum pandemi Covid-19 dan tentunya hal ini tidak relevan dan tidak mungkin diterapkan di tengah pandemi," imbuh Kianti R. Darusman.
Jika dilihat dari survei, lanjutnya, pengguna handphone atau mobile device meningkat tinggi di tahun 2021, dibandingkan dengan penggunaan komputer atau desktop.
Baca juga: Bank Danamon Buka Lowongan Kerja Lulusan D3-S1, Buruan Daftar
Kemudian ada survei yang dilakukan pada tiga kota di awal tahun 2020 di daerah Jabodetabek, Malang dan Surabaya. Survei ini terkait kekhawatiran orangtua terhadap peningkatan penggunaan layar digital pada anak di Indonesia.