KOMPAS.com - Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Lukito Edi Nugroho mengungkapkan beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol ilegal).
Tips ini tentu sangat bermanfaat mengingat belakangan ini muncul kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman ke perusahan pinjol ilegal.
Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
Baca juga: Mahasiswa UNY Gagas E-konseling Berbasis Game bagi Korban Pelecehan
Berikut tips aman bagi masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol online dan lebih berhati-hati jika akan meminjam di perusahaan pinjol. Yuk simak bersama informasi berikut ini.
1. Jangan unggah identitas diri ke medsos
Lukito meminta masyarakat untuk tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi.
"Pihak tak bertanggung jawab melakukan hal itu untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemilik identitas diri, termasuk dalam hal pengajuan pinjol," kata Lukito Edi Nugroho seperti dikutip dari situs resmi UGM, Senin (19/10/2021).
Baca juga: Anak Usaha Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Lulusan D3, Yuk Daftar
2. Waspada terima pesan di smartphone
Lukito Edi Nugroho meminta masyarakat lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.
"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," papar Lukito Edi Nugroho.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.