Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM Beri Tips Cegah Pencurian Data Pribadi dari Aplikasi Pinjol

Kompas.com - 19/10/2021, 06:03 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dosen dan peneliti Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Lukito Edi Nugroho mengungkapkan beberapa tips yang bisa dilakukan masyarakat untuk mengamankan data pribadi dan terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol ilegal).

Tips ini tentu sangat bermanfaat mengingat belakangan ini muncul kasus penyalahgunaan atau penjualan identitas diri untuk mengajukan pinjaman ke perusahan pinjol ilegal.

Tidak sedikit masyarakat yang menerima tagihan dari pinjaman online padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Baca juga: Mahasiswa UNY Gagas E-konseling Berbasis Game bagi Korban Pelecehan

Tips amankan data pribadi dari jerat pinjol ilegal

Berikut tips aman bagi masyarakat agar terhindar dari jerat pinjol online dan lebih berhati-hati jika akan meminjam di perusahaan pinjol. Yuk simak bersama informasi berikut ini.

1. Jangan unggah identitas diri ke medsos

Lukito meminta masyarakat untuk tidak gegabah mengunggah identitas diri di media sosial. Pasalnya, data yang telah tersebar di publik sangat rentan untuk disalahgunakan dan diduplikasi.

"Pihak tak bertanggung jawab melakukan hal itu untuk berbagai kepentingan yang dapat merugikan pemilik identitas diri, termasuk dalam hal pengajuan pinjol," kata Lukito Edi Nugroho seperti dikutip dari situs resmi UGM, Senin (19/10/2021).

Baca juga: Anak Usaha Kimia Farma Buka Lowongan Kerja Lulusan D3, Yuk Daftar

2. Waspada terima pesan di smartphone

Lukito Edi Nugroho meminta masyarakat lebih waspada apabila menerima pesan baik dalam bentuk SMS, WhatsApp, email, maupun bentuk lainnya dari sumber yang tidak jelas atau mencurigakan. Abaikan pesan masuk dan jangan klik tautan yang dikirimkan.

"Saat mendapat pesan yang tidak jelas dari siapapun dalam bentuk apapun sebaiknya tingkat kehati-hatiannya dinaikkan. Terlebih jika pesan yang masuk mengandung iming-iming menggiurkan dan bombastis ini patut diwaspadai, sebaiknya langsung dihapus saja pesannya," papar Lukito Edi Nugroho.

3. Pastikan legalitas perusahaan pinjol

Apabila masyarakat terpaksa hendak mengajukan pinjaman di pinjol, Lukito menyarankan agar memastikan terlebih dahulu pinjol tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak. Saat ini banyak aplikasi pinjol yang tidak terdaftar secara resmi di OJK yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Unsoed Akan Buka Jurusan Tari, Karawitan dan Pedalangan

4. Pahami syarat pinjaman

Masyarakat pengguna aplikasi pinjol perlu memahami syarat, ketentuan, serta mekanisme dari aplikasi tersebut. Menurut Lukito, banyak masyarakat yang tertarik menggunakan pinjol karena menawarkan syarat dan ketentuan peminjaman yang mudah disertai iming-iming yang menggiurkan.

"Sayangnya, kondisi tersebut kurang diikuti dengan literasi digital masyarakat untuk lebih memahami bagaimana mekanisme aplikasi pinjol bekerja," tandas Lukito.

Aplikasi-aplikasi pinjol, lanjut Lukito, terutama yang ilegal bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan pengguna. Hal itu yang membahayakan karena masyarakat tidak tahu apa yang dilakukan aplikasi tersebut.

"Sementara itu, masyarakat sebagai pengguna, literasinya kurang sehingga penting kedepan untuk diperkuat lagi,” tuturnya.

Baca juga: Empat Kali Berturut-turut, ITS Kembali Raih Juara Umum di KRI 2021

5. Waspadai permintaan askes data

Lukito menambahkan, masyarakat pengguna pinjol juga diimbau untuk mewaspadai adanya permintaan akses data. Pengguna perlu mempertimbangkan permintaan akses apakah sesuai atau justru di luar kewajaran. Jika permintaan akses diluar kewajaran sebaiknya permintaan akses langsung ditolak saja.

"Perlu diperhatikan logis tidaknya permintaan aksesnya. Misalnya aplikasi pinjol minta izin untuk akses address book di ponsel, ini kan tidak berhubungan. Hal seperti ini yang harus diwaspadai," tegas Lukito

Tidak hanya di pinjol, Lukito menyampaikan masyarakat juga perlu berhati-hati saat melaksanakan transaksi elektornik. Jika sudah mengunggah data pribadi ke internet, maka tidak ada jaminan terkait penggunaan data, keamanan, maupun kerahasiaannya.

"Saat kita menyerahkan data, apapun bentuknya kita tidak bisa memastikan lagi bahwa pihak yang kita beri data bisa 100 persen menjaga data kita dengan aman dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tak semestinya. Karenanya proteksi terpenting pertama kali ya dari diri sendiri," urainya.

Baca juga: Mahasiswa Wajib Tahu, Seperti Ini 5 Etika Ikuti Kuliah Online

Realisasikan UU perlindungan data

Ia juga meminta pemerintah untuk segera merealisasikan UU Perlindungan Data Pribadi untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat.

"Pemerintah diharapkan bisa memberikan contoh bagaimana dalam memperlakukan data-data yang dirahasiakan diikuti dengan edukasi ke masyarakat," tutup Lukito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com