Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Ingin Jadi Dokter Spesialis? Ini 6 Tahap yang Harus Dijalani

Kompas.com - 27/10/2021, 11:52 WIB
Ayunda Pininta Kasih

Penulis

KOMPAS.com - Kedokteran menjadi salah satu program studi favorit calon mahasiswa karena menawarkan prospek kerja yang menjanjikan.

Bahkan, sebagian masyarakat Indonesia masih menganggap dokter sebagai “mantu idaman” karena menjadi salah satu profesi yang memiliki masa depan cerah.

Tapi tahukah kamu, seorang dokter memerlukan waktu yang panjang buat mendapatkan izin praktik mandiri? bahkan lebih panjang bila ingin jadi dokter spesialis?

Apa saja tahapan menjadi dokter, berikut alurnya merangkum laman platform edukasi Zenius:

Baca juga: 6 PTN dengan Jurusan Kedokteran Terbaik Indonesia 2022 Versi THE WUR

1. Kuliah Sarjana Kedokteran

Setelah kamu dinyatakan lulus dan diterima sebagai mahasiswa jurusan kedokteran, kamu akan memulai kuliah formal.

Namun, ada sedikit perbedaan karena di jurusan ini kamu tidak akan belajar dengan sistem SKS melainkan sistem blok.

Dalam 1 blok, kamu akan belajar tentang satu sistem organ, mulai dari fungsi dasarnya, penyakit-penyakit, obat-obatan yang bisa bekerja di sistem organ tersebut, cara pemeriksaan pada pasien dan interprestasi pemeriksaan laboratorium pada kasus gangguan organ tersebut.

2. Program Profesi Dokter

Perjuangan belum selesai ketika kamu wisuda S1 Kedokteran. Kelulusan sarjana baru menandakan kamu sudah mendapat ilmunya, namun belum bisa bekerja sebagai dokter.

Oleh karena itu, kamu harus lanjut mengambil Program Profesi Dokter dan menjadi dokter muda atau istilah populernya koas.

Baca juga: Sampoerna University Buka Beasiswa S1 Tahun 2022, Bebas Biaya Kuliah

Kamu akan masuk ke tahap stase atau rotasi dengan ditempatkan di berbagai bagian di rumah sakit untuk mempelajari kasus-kasus dokter umum yang tertera di Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI).

Diperlukan waktu 1,5-2 tahun untuk menyelesaikan dan dinyatakan lulus.

3. Ujian sertifikasi

Setelah lulus program profesi dokter, kamu wajib mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

UKMPPD akan menguji keterampilan dan pengetahuan kamu untuk menangani 400-an kasus yang ada di SKDI.

Kasus-kasus tersebutlah yang harus dapat kamu tangani dengan baik secara sebagian atau penuh ketika kamu bekerja menjadi dokter umum nantinya.

4. Lulus Dokter

Jika sudah dapat tanda lulus UKMPPD, fakultas akan menyandangkan gelar dokter. Kamu akan mengikuti wisuda kembali dan mengikrarkan Sumpah Dokter. Dengan begitu, kamu kini sudah dinyatakan resmi sebagai dokter.

Baca juga: Beasiswa S1 Korea Selatan, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 10 Juta Per Bulan

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau