Diperlukan waktu 1,5-2 tahun untuk menyelesaikan dan dinyatakan lulus.
Setelah lulus program profesi dokter, kamu wajib mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).
UKMPPD akan menguji keterampilan dan pengetahuan kamu untuk menangani 400-an kasus yang ada di SKDI.
Kasus-kasus tersebutlah yang harus dapat kamu tangani dengan baik secara sebagian atau penuh ketika kamu bekerja menjadi dokter umum nantinya.
Jika sudah dapat tanda lulus UKMPPD, fakultas akan menyandangkan gelar dokter. Kamu akan mengikuti wisuda kembali dan mengikrarkan Sumpah Dokter. Dengan begitu, kamu kini sudah dinyatakan resmi sebagai dokter.
Baca juga: Beasiswa S1 Korea Selatan, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 10 Juta Per Bulan
Hanya saja, meski sudah dinyatakan resmi sebagai dokter, kamu belum dibolehkan untuk membuka praktik.
Seorang dokter di Indonesia bar bisa praktik kerja sendiri jika sudah mengantongi 3 hal berikut:
Gelar profesi dokter dari universitas
Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsili Kedokteran Indonesia.
Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat.
Pada masa internship yang berlangsung selama 1 tahun, kamu akan praktik kerja untuk mendapatkan STR Paten. Kamu akan praktik kerja layaknya dokter umum, tetapi masih di bawah tanggung jawab dan perlindungan dokter umum lain yang lebih senior.
Setelah lulus internship sesuai dengan ketentuan pemerintah dan penilaian pendamping internship, kamu bisa mendaftar untuk mendapatkan STR paten yang nomornya akan kamu pegang seumur hidup, kecuali jika kamu belajar spesialis.
Baca juga: Telkom University Buka Beasiswa S1 Tahun 2022, Bebas Biaya Pendidikan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.