Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/10/2021, 11:52 WIB

Diperlukan waktu 1,5-2 tahun untuk menyelesaikan dan dinyatakan lulus.

3. Ujian sertifikasi

Setelah lulus program profesi dokter, kamu wajib mengikuti Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD).

UKMPPD akan menguji keterampilan dan pengetahuan kamu untuk menangani 400-an kasus yang ada di SKDI.

Kasus-kasus tersebutlah yang harus dapat kamu tangani dengan baik secara sebagian atau penuh ketika kamu bekerja menjadi dokter umum nantinya.

4. Lulus Dokter

Jika sudah dapat tanda lulus UKMPPD, fakultas akan menyandangkan gelar dokter. Kamu akan mengikuti wisuda kembali dan mengikrarkan Sumpah Dokter. Dengan begitu, kamu kini sudah dinyatakan resmi sebagai dokter.

Baca juga: Beasiswa S1 Korea Selatan, Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 10 Juta Per Bulan

Hanya saja, meski sudah dinyatakan resmi sebagai dokter, kamu belum dibolehkan untuk membuka praktik.

5. Internship

Seorang dokter di Indonesia bar bisa praktik kerja sendiri jika sudah mengantongi 3 hal berikut:

Gelar profesi dokter dari universitas
Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh Konsili Kedokteran Indonesia.
Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh Ikatan Dokter Indonesia cabang setempat.

Pada masa internship yang berlangsung selama 1 tahun, kamu akan praktik kerja untuk mendapatkan STR Paten. Kamu akan praktik kerja layaknya dokter umum, tetapi masih di bawah tanggung jawab dan perlindungan dokter umum lain yang lebih senior.

6. Praktik mandiri atau lanjut spesialis

Setelah lulus internship sesuai dengan ketentuan pemerintah dan penilaian pendamping internship, kamu bisa mendaftar untuk mendapatkan STR paten yang nomornya akan kamu pegang seumur hidup, kecuali jika kamu belajar spesialis.

Baca juga: Telkom University Buka Beasiswa S1 Tahun 2022, Bebas Biaya Pendidikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com