12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.
13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan korban.
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
15. Mempraktikkan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual.
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
Baca juga: Pakar Hukum Unair: Kekerasan Seksual di Kampus Merupakan Problem Nyata
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.
21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.
Baca juga: Orangtua, Ini 6 Tips Membiasakan Anak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Itulah penjelasan bentuk kekerasan seksual sesuai Permendikbud Ristek 30 tahun 2021.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam berharap, kepastian hukum yang diberikan melalui Permendikbudristek ini akan memberikan kepercayaan diri bagi pimpinan perguruan tinggi untuk mengambil tindakan tegas bagi sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.