Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar UGM: Stiker "Add Yours" di Instagram Rentan Jadi Modus Penipuan

Kompas.com - 27/11/2021, 09:39 WIB
Mahar Prastiwi,
Dian Ihsan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini, di Instagram terdapat fitur stiker Add Yours. Pengguna Instagram pun berbondong-bondong menggunakan stiker Add Yours tersebut.

Pada stiker Add Yours ini juga ada permintaan untuk menyebutkan nama panggilan, tempat tanggal lahir, kota yang pernah ditinggali hingga menunjukkan tanda tangan.

Menanggapi fenomena ini Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdian menjelaskan, jika pengguna instagram tidak berhati-hati dalam mengikuti Instagram Challenge, bisa-bisa justru membagikan informasi data diri maupun data privat.

"Bisa jadi malah membagikan sesuatu yang bersifat pribadi. Misalnya, tanda tangan, nomor KTP, atau data pribadi lainnya," kata Ridi seperti dikutip dari laman UGM, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: Program Kampus Mengajar 3 Dibuka, Mahasiswa Yuk Daftar

Tantangan stiker Add Yours Instagram sangat berbahaya

Menurutnya, tantangan tersebut sangat berbahaya karena menanyakan semua informasi yang sifatnya pribadi. Umumnya informasi tersebut digunakan untuk kegiatan privat seperti perbankan dan kegiatan legal lainnya.

Ridi menyebutkan informasi yang dibagikan dalam tantangan tersebut dapat diakses orang lain dan ada peluang digunakan untuk hal yang tidak bertanggung jawab atau membuka celah untuk kejahatan social engineering.

Social Engineering atau rekayasa sosial menurut KBBI berupa penggunaan sarana penipuan untuk mendapatkan akses terhadap sistem komputer yang dilindungi oleh kata kunci atau identitas pengguna.

Pelaku penipuan memanfaatkan kelengahan korban untuk mencari data pribadi dari korban. Kemudian data yang diperoleh tersebut bisa dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Pada kasus Instagram, social engineering dilakukan dengan secara tidak sengaja memberikan tantangan yang sifatnya tidak serius seperti nama panggilan, nama kucing, dan sebagainya," beber Ridi.

Baca juga: Hari Guru Nasional 2021: Dosen UGM Sebut Peran Utama Mereka Tetap Sama

Informasi kecil bisa jadi peluang penipuan

Namun hal itu tetap bisa memberi celah bagi orang tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan. Misalnya, menggunakan modus mengetahui nama panggilan semasa kecil lantas berpura-pura menjadi teman lama.

Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi FT UGM ini menambahkan, risiko pencurian data pribadi tidak hanya ada pada fitur Add Yours di Instagram saja.

Risiko yang sama juga berpotensi terjadi saat pengguna media sosial mengunggah data pribadinya. Setiap informasi yang dibagikan di media sosial berisiko dimanfaatkan orang lain untuk tindak kejahatan.

Meneruskan imbauan dari Kominfo, Ridi meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren karena ada potensi penyalahgunaan data pribadi.

Baca juga: Dosen STIKes Akbidyo Ungkap Pentingnya 1.000 Hari Pertama Kehidupan

Ridi menekankan, jangan menyebar atau memberikan data pribadi kepada siapapun yang mengaku dari pihak tertentu. Jika mendapat telepon yang mencurigakan, segera tutup dan blokir nomor tersebut.

"Penting untuk menyimpan data pribadi dengan baik. Jadi, sebaiknya memang hindari membagi data pribadi ke media sosial," tegas Ridi Ferdiana.

Berikan informasi pribadi ke pihak legal

Ridi menuturkan, di negara maju seperti Amerika terdapat istilah Personal identifiable information (PII) yaitu semua informasi yang sifatnya unik dan melekat ke seseorang tidak berhak diberitahukan secara publik.

Salah satunya adalah data pribadi seperti tanggal lahir, nomor KTP, nomor telepon, foto KK, nama lengkap anggota keluarga, password, PIN. Lalu, data terkait privasi seperti nama panggilan, nama kecil, nama kucing, plat mobil, tempat kerja, nomor rekening bank, bahkan email.

Baca juga: Agar Makin Pede Setelah Lulus, Undip Beri Pelatihan Soft Skills

Ridi menekankan, secara umum data yang disampaikan adalah data rahasia kecuali diminta pihak yang memang dikenal atau diketahui legal semisal pihak bank.

"Semua hal tersebut juga memiliki prosedur yang dapat ditanyakan jelas pada pihak yang memiliki informasi. Pada pengisian data di web misalnya isi data yang diperlukan secara minimal," urainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau