Social Engineering atau rekayasa sosial menurut KBBI berupa penggunaan sarana penipuan untuk mendapatkan akses terhadap sistem komputer yang dilindungi oleh kata kunci atau identitas pengguna. Pelaku penipuan memanfaatkan kelengahan korban untuk mencari data pribadi dari korban.
Lalu, data yang diperoleh tersebut bisa dimanfaatkan pelaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga: Webinar Unas Bahas Fenomena Kependudukan di Indonesia
"Pada kasus Instagram, social engineering dilakukan dengan secara tidak sengaja memberikan tantangan yang sifatnya tidak serius seperti nama panggilan, nama kucing, dan sebagainya. Tetapi hal tersebut bisa saja memberikan peluang penipuan misalnya, menggunakan nama kecil panggilan untuk berpura-pura menjadi teman lama lalu melakukan penipuan,"papar Dosen Departemen Teknik Elektro dan Teknologi Informasi FT UGM ini.
Ridi menyampaikan risiko pencurian data pribadi tidak hanya ada pada fitur Add Yours di Instagram saja. Risiko yang sama juga berpotensi terjadi saat pengguna media sosial mengunggah data pribadinya.
Setiap informasi yang dibagikan di media sosial berisiko dimanfaatkan orang lain untuk tindak kejahatan.
Meneruskan imbauan dari Kominfo, Ridi meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan hal-hal yang sedang tren karena ada potensi penyalahgunaan data pribadi. Selanjutnya jangan menyebar atau memberikan data pribadi kepada siapapun yang mengaku dari pihak tertentu. Apabila mendapat telepon yang mencurigakan, segera tutup dan blokir nomor tersebut. Lalu, simpan data pribadi dengan baik. "Jadi, sebaiknya memang hindari membagi data pribadi ke media sosial," katanya.
Lalu, informasi atau hal apa saja yang sebaiknya tidak dibagikan di media sosial?
Ridi menuturkan di negara maju seperti Amerika terdapat istilah Personal Identifiable Information (PII) yaitu semua informasi yang sifatnya unik dan melekat ke seseorang tidak berhak diberitahukan secara publik. Apa saja yang tidak boleh di share di media sosial? Ini rinciannya:
"Secara umum data yang disampaikan adalah data rahasia kecuali diminta oleh pihak yang memang Anda kenal atau Anda ketahui legal semisal pihak bank pada saat Anda di bank. Semua hal tersebut juga memiliki prosedur yang dapat ditanyakan jelas pada pihak yang memiliki informasi. Pada pengisian data di web misalnya isi data yang diperlukan secara minimal," urainya.
Baca juga: 4 Cara agar Jejak Digital Bersih di Dunia Maya
Ridi pun membagikan tips agar aman dalam menggunakan media sosial, khususnya dari sisi teknologi informasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.