1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara.
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta.
3. Presiden untuk sementara waktu akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sampai dibentuknya MPR/DPR.
Undang-undang dasar negara yang ditetapkan oleh PPKI memiliki sistematika Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Di dalam UUD yang disahkan oleh PPKI, terdapat rumusan Pancasila sebagai dasar negara, yaitu pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yang merupakan revisi dari Piagam Jakarta.
Rumusan Pancasila yang terdapat pada alinea keempat Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945.
Baca juga: Jati Diri UGM sebagai Universitas Pancasila Kembali Diingatkan
Usai mempelajari materi di atas, kalian sekarang pasti telah memahami bagaimana Pembentukkan PPKI atau penetapan Pancasila sebagai dasar negara di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.