Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan Perusahaan? Fresh Graduate Pahami 7 Hal Ini

Kompas.com - 09/02/2022, 18:26 WIB
Albertus Adit

Penulis

2. Baca poin-poin perjanjian kerja dengan teliti

Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah.

Jika ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu. Pastikan lagi kamu sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.

Baca juga: 3 Cara Mengajukan Pertanyaan Saat Interview bagi Fresh Graduate

3. Kamu harus tahu alasannya

Apabila kamu menemukan ketentuan harus menahan ijazah saat melamar pekerjaan, penting sekali untuk kamu tahu apa alasannya.

Bisa jadi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja, tapi karena alasan lainnya. Misalnya penggunaan fasilitas kantor seperti kendaraan untuk bekerja atau lainnya.

4. Cari tahu berapa lama ijazah ditahan

Berapa lama ijazah akan ditahan oleh perusahaan? Biasanya perusahaan akan menahan ijazah selama masa probation (percobaan). Namun, ada juga perusahaan yang menahan ijazah selama masa kontrak kerja atau selama kamu bekerja di sana.

Ketahuilah berapa lama perusahaan menahan ijazah. Perhatikan dengan jeli ketentuan yang membahas penahanan ijazah dalam kontrak kerja.

Ketahui pula bagaimana jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu. Apakah ijazah harus ditebus dengan membayar penalti jika resign sebelum masa kontrak habis? Atau adakah ketentuan lainnya? Pastikanlah hal ini ya.

5. Cari tahu informasi mengenai perusahaan

Sebaiknya kamu memahami seluk beluk tentang perusahaan sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja itu.

Kamu dapat mencari tahu apakah menahan ijazah adalah hal yang biasa dilakukan. Cari tahu juga, apakah ketentuan penahanan ijazah ini berlaku untuk semua karyawan atau hanya untuk posisi tertentu.

6. Kamu bisa setuju atau menolak

Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah.

Kamu bisa menanyakan apa konsekuensi yang didapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum kamu menandatangani kontrak kerja.

7. Minta serah terima acara penyerahan

Jika kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.

Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dokumen ini juga yang akan kamu gunakan untuk mengambil ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.

Baca juga: Fresh Graduate, Ini 3 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik

Jadi, bijaklah dalam memilih pekerjaan untuk menghindari perkara hukum yang merugikan kamu. Maka, ada baiknya kamu membaca dengan teliti dan cermat ketentuan di surat perjanjian kerja sebelum kamu tanda tangan.

Ingin menjalani karir di perusahaan idamanmu? Yuk, lamar pekerjaan di KitaLulus! Ada banyak lowongan kerja bisa kamu dapatkan di sini, dari berbagai bidang dan wilayah kerja!

KitaLulus adalah platform cari kerja yang fokus membantumu mendapat profesi idaman dengan aman, cepat, dan bebas penipuan. Kunjungi website KitaLulus sekarang dan mulai perjuanganmu mencari kerja!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com