Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ijazah Ditahan Perusahaan? Fresh Graduate Pahami 7 Hal Ini

Kompas.com - 09/02/2022, 18:26 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Pernahkah kamu mendengar kalau ijazah harus ditahan di suatu perusahaan ketika sudah diterima kerja? Tentu hal ini banyak dilakukan oleh perusahaan.

Sebenarnya, mengapa ada perusahaan yang menahan ijazah setelah diterima kerja? Bagi para fresh graduate (lulusan baru), apa yang sebaiknya dilakukan jika ada aturan tersebut?

Melansir laman KitaLulus, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio.

Baca juga: KitaLulus: Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian Kerja

Namun ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Agar tak mudah resign

Ternyata ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Hal ini terutama dilakukan kepada karyawan kontrak.

Kontrak kerja saja dirasa tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Perilaku beberapa karyawan yang tidak disiplin dan melanggar perjanjian kerjalah yang membuat perusahaan menetapkan aturan tahan ijazah.

Ijazah yang ditahan menjadi jaminan bahwa karyawan sampai benar-benar menyelesaikan kontrak kerjanya. Istilah penahanan ijazah ini dulu dikenal dengan sebutan “ikatan dinas”.

Bagi para fresh graduate tentu harus memahami lebih jauh kenapa hal itu diberlakukan di suatu perusahaan. Sebenarnya, praktik tahan ijazah para pekerja tidak diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Karenanya, memang tidak ada ketentuan dan larangan perusahaan menahan ijazah karyawan secara hukum. Penahanan ijazah biasanya dilakukan atas kesepakatan perusahaan dan karyawan melalui perjanjian kerja.

Jika penahanan ijazah disepakati kedua belah pihak, baik kamu sebagai pekerja dan perusahaan, menurut Pasal 1338 KUH Perdata maka itu hukumnya sah di mata hukum.

Selanjutnya, kapan penahanan ijazah bisa jadi masalah hukum? Penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan terkadang justru banyak merugikan pekerja. Akibatnya, para pekerja kesulitan untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.

Baca juga: Bingung Bikin Cover Letter? KitaLulus: Ini Lho Cara Membuatnya

Praktik penahanan ijazah sendiri bisa jadi masalah hukum apabila karyawan yang mengakhiri kontrak sepihak telah membayar penalti, atau kontrak kerja telah selesai, tapi ijazah tidak dikembalikan. Sanksi perusahaan yang menahan ijazah seperti itu adalah sanksi pidana.

Perusahaan bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menurut Pasal 374 KUHP, perusahaan dapat diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun.

Pahami 7 hal ini jika ijazah ditahan perusahaan

Lantas, apa yang harus dilakukan jika perusahaan meminta tahan ijazahmu ketika kamu diterima bekerja? Jangan bingung ya, berikut ini 7 hal yang perlu kamu perhatikan jika mengalami hal ini:

1. Pastikan ketentuan tahan ijazah ada dalam perjanjian kerja

Dalam praktiknya, terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan yang diucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, kamu harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau