Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Karyawan, Simak Dulu Ketentuan Seputar Kontrak Kerja

Kompas.com - 28/02/2022, 14:21 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Bagaimana perasaan kamu ketika diterima kerja di sebuah perusahaan? Tentu sangat senang. Tapi, apakah rasa senang itu sudah cukup? Tentu belum.

Sebab, ketika sudah diterima sebagai calon karyawan, kamu akan disodorkan kontrak kerja. Apakah kamu sudah paham dengan kontrak kerja?

Bagi lulusan baru (fresh graduate) tentu banyak yang belum paham. Maka penting sekali kamu memahaminya.

Baca juga: KitaLulus: Perhatikan Hal Ini Sebelum Tanda Tangan Surat Perjanjian Kerja

Melansir laman KitaLulus, kontrak kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja dan pengusaha baik secara lisan atau tulisan. Kontrak kerja bisa berlangsung untuk waktu tertentu maupun waktu tidak tertentu.

Tentu, di dalamnya memuat syarat-syarat kerja serta apa saja hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Surat kontrak kerja diberikan kepada calon pekerja sebelum mulai bekerja untuk mendapatkan kesepahaman antara dua pihak.

Hal ini juga sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kontrak kerja adalah perjanjian antara pekerja atau buruh dengan perusahaan atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Jadi, surat kontrak kerja ini sangat penting karena memberikan dasar hukum yang jelas antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan pegawai.

Tentu, fungsi kontrak kerja ini untuk mempertegas apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tak hanya itu saja, kontrak kerja adalah bukti otentik bahwa kamu memang benar-benar bagian dari perusahaan dan berhak mendapatkan serta menggunakan fasilitas perusahaan yang menunjang pekerjaan kamu.

Baca juga: Bingung Bikin Cover Letter? KitaLulus: Ini Lho Cara Membuatnya

Jenis jenis kontrak kerja

1. Kontrak Karyawan Tetap

PKWTT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau juga sering disebut kontrak karyawan tetap. Hal ini karena hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tidak memiliki batas waktu tertentu atau bersifat tetap. Kontrak kerja PKWTT ini tidak harus dibuat tertulis, bisa juga dibuat secara lisan.

Bila perusahaan membuat PKWTT secara lisan, maka sebagai karyawan kamu wajib untuk mendapatkan surat pengangkatan kerja.

Di dalam kontrak itu ada masa percobaan dan bisa berlangsung 6 atau paling lambat 3 bulan. Selama menjalani masa percobaan, perusahaan wajib membayar upah sekurang-kurangnya sesuai nominal upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.

2. Surat Kontrak Kerja Tidak Tetap

Sedangkan kontrak karyawan tidak tetap merupakan hubungan kerja yang sifatnya sementara antara perusahaan dan karyawan. Jenis kontrak tidak tetap juga disebut PKWT. Atau PKWT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Namun berbeda dengan kontrak karyawan tetap yang boleh dibuat secara lisan, kontrak karyawan tidak tetap wajib dibuat secara tertulis, surat kontrak tersebut juga harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau