Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkom University Sosialisasikan Permendikbud PPKS

Kompas.com - 06/03/2022, 13:12 WIB
Mahar Prastiwi

Penulis

Untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual, beberapa hal harus dilakukan kampus yaitu:

1. Memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap korban

2. Memberikan pemulihan psikologis

3. Laporkan pelaku pada pihak yang berwenang.

Baca juga: Cara Hadapi Bonus Demografi agar Tak Menjadi Bencana Menurut Dosen UNS

Dari kasus yang telah terjadi, kebanyakan perguruan tinggi justru menghambat proses hukum demi menjaga nama baik kampus dan lebih memilih menyelesaikan masalah dengan jalur damai.

"Justru hal tersebut yang harus dihindari karena akan membuat korban semakin terpojokkan dan memungkinkan akan ada tindak kekerasan seksual yang terjadi selanjutnya," tandas Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau