Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Wajib Vaksin Booster, Dosen UM Surabaya Sebut 1 Hal Penting

Kompas.com - 30/03/2022, 13:00 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah vaksin booster.

Kebijakan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan menarik perhatian. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Surat yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan booster, sasaran vaksin booster ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Viral Guru SD Jelaskan Kaum Sodom, Ini Kata Dosen UM Surabaya

Adapun syarat lain mendapatkan vaksin booster yaitu dengan menunjukkan KTP. Namun hingga kini, masih banyak warga yang belum mendapatkan akses booster karena ketersediaannya yang kurang banyak.

Pakar Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana, ikut memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, ada hak manusia yang perlu dicermati.

Khususnya berkenaan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya di mana Indonesia telah meratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 yaitu mekanisme 4K yakni ketersediaan, kebermanfaatan, keterjangkauan dan keberterimaan.

“Hal yang perlu diperhatikan, berkaitan sebelum kebijakan tersebut digulirkan adalah, memastikan agar kebijakan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Satria dilansir dari laman UM Surabaya.

Ketersediaan yang dimaksud adalah pemerintah perlu memastikan jumlah vaksin Covid-19 baik dosis ke-2 maupun booster telah ada.

Dengan tingkat ketercapaian vaksinasi warga negara bisa mencapai kurang lebih 80 persen, hal ini sejalan dengan jumlah banyaknya penduduk muslim di Indonesia.

Baca juga: Kemendikbud: KIP Kuliah Bisa untuk PTN-PTS, Kuliah Gratis sampai Lulus

Kebermanfaatan artinya pemerintah perlu mengkaji apakah kebijakan tersebut bermanfaat untuk warga negara.

Caranya, dengan melakukan sosialisasi dan memastikan setiap fasilitas kesehatan telah memberi berbagai macam informasi dari vaksinasi tersebut.

Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang anti-vaksin, dan tentu dengan pendekatan yang asertif dan komunikatif antara pemerintah dengan warga negara.

“Sementara keterjangkauan sejauh mana akses masyarakat terhadap vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 dapat dipenuhi, tidak hanya di Jawa, namun seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T,”imbuhnya lagi. 

Baca juga: Suka Pamer Kekayaan, Psikolog UM Surabaya Sebut Sindrom Ini

Terakhir adalah penerimaan masyarakat. Artinya tingkat penerimaan masyarakat terhadap vaksin dosis 2 dan dosis 3 dari segi keamanan, efikasi, kehalalan, dan lain sebagainya agar masyarakat puas terhadap kebijakan vaksinasi tersebut.

“4K harus menjadi rujukan atau rekomendasi dalam membuat kebijakan vaksin booster jadi syarat mudik Idul Fitri tahun ini,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Minat Siswa Belajar Sains Menurun, Wakil Dekan FMIPA UGM Ungkap Penyebabnya

Minat Siswa Belajar Sains Menurun, Wakil Dekan FMIPA UGM Ungkap Penyebabnya

Edu
Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Edu
Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Edu
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Edu
Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Edu
Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Edu
Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Edu
Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Edu
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Edu
Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Edu
Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang 'Hadir' di Masyarakat

Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang "Hadir" di Masyarakat

Edu
39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

Edu
8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

Edu
Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau