KOMPAS.com - Meski Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 jenjang SMP masih belum ditentukan tanggalnya, namun kini telah terbit pedoman PPDB SMP 2022.
Dilansir dari buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), ada empat jalur yang dibuka saat PPDB 2022.
Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi.
Baca juga: PPDB 2022 Siap Dibuka, Intip 6 Ketentuan Ini
Untuk kuota jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen. Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada.
Kemudian, untuk persyaratan sendiri juga telah disusun Kemendikbud Ristek. Berikut rinciannya.
1. Usia maksimal 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan
2. Punya ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD
1. Sekolah kerja sama
2. Sekolah Indonesia di luar negeri
3. Sekolah yang melaksanakan pendidikan khusus
4. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
Baca juga: Beasiswa Siswa SMP/SMA Bidang STEM, Kesempatan ke Luar Negeri
5. Sekolah dengan asrama
6. Sekolah di wilayah 3T
7. Sekolah yang ada di daerah dengan jumlah penduduk usia sekolah yang tidak memenuhi ketentuan jumlah satu rombongan belajar (ditetapkan oleh pemerintah daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal terkait).
Jalur Zonasi