Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB 2022 SMP, Ketahui Syarat dan Ragam Jalur Masuk

Kompas.com - 31/03/2022, 11:43 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

Domisili adalah berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.

Jika tidak memiliki kartu keluarga karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir lurah/kepala desa/pejabat setempat.

Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa yang berlatar belakang keluarga kurang mampu dan anak penyandang disabilitas.

Latar belakang kurang mampu dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

Pendaftar jalur afirmasi adalah yang berdomisili di dalam atau di luar wilayah zonasi sekolah.

Penentuan prioritas ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah.

Baca juga: Dibuka April, Ini Jadwal Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2022 Kemendikbud

Perpindahan tugas orang tua atau wali harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan.

Anak guru bisa mendaftar ke sekolah tempat orang tuanya mengajar.

Penentuan peserta diprioritaskan menurut jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah.

Jalur Prestasi

Peserta menampilkan nilai rapor lima semester terakhir yang disertai surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Prestasi dalam lomba akademik dan nonakademik tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional juga diperhitungkan.
Ketentuan PPDB 2022 Jenjang SMP untuk Sekolah Swasta

Pelibatan satuan pendidikan swasta

  • Pemerintah Daerah dapat melibatkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam pelaksanaan PPDB
  • Ketentuan pelaksanaan PPDB bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh Pemerintah Daerahmsesuai dengan kewenangan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com