Peluangnya mengecap pendidikan di Belanda sempat terbuka setelah perkenalannya dengan Jacques Henrij Abendanon, Direktur Departemen Pendidikan, Agama, dan Industri Hindia Belanda. JH Abendanon menerima permohonan beasiswa dari RA Kartini itu.
Baca juga: Kemenkomarves-LPDP Buka Beasiswa S2 Bidang Metalurgi
Namun, setelah berbagai pertimbangan, Kartini membatalkan beasiswa tersebut dan memberikannya pada Agus Salim yang dikemudian hari dikenal sebagai salah seorang pahlawan. Dia juga merupakan pemimpin Sarekat Islam.
Memang Agus Salim sendiri, saat itu sedang berusaha mendapatkan beasiswa ke Belanda. Namun, niat baik Kartini itu ditolak Agus Salim sebab ia menganggap, pemberian itu karena usul orang lain, bukan karena penghargaan atas kecerdasan dan jerih payahnya. Dia menilai ada diskriminasi di dalamnya. Agus Salim menolak beasiswa itu.
Sampai saat ini, Yayasan Van Deventer yang telah berubah nama menjadi Yayasan Van Deventer-Maas Indonesia (VDMI) dan berlokasi dan Yogyakarta. VDMI memiliki tujuan utama untuk meningkatkan penyediaan pendidikan, dan pengembangan serta pendidikan Indonesia, khususnya pendidikan untuk perempuan Indonesia.
VDMS menyediakan sekitar 800 beasiswa setiap tahun untuk muda-mudi Indonesia yang berbakat dari latar belakang keluarga sederhana di 35 universitas dan satu sekolah menengah.
VDMS juga menyediakan kursus singkat kepada penerima beasiswa untuk meningkatkan soft skill mereka (yaitu kemampuan pribadi, sosial dan intelektual) dan kemungkinan masuk ke pasar kerja.
Dalam catatan sejarah, Wakil Presiden pertama Indonesia, Mohammad Hatta dan Prof. Tjondronegoro, guru besar sosiologi IPB, merupakan salah satu penerima beasiswa ini.
Baca juga: Komisi X DPR RI Terima Masukan APTISI Terkait Permasalahan PTS
Kakak kandung RA Kartini, RMP Sosrokartono, bisa dikatakan orang Indonesia pertama yang kuliah di Belanda.
Penerima beasiswa lain dari yayasan Van Deventer ini antara lain adalah Prof. Iso Reksohadiprodjo, seorang ahli ekonomi pertanian pertama di Indonesia dan pelukis Basoeki Abdoellah.
Dengan dasar itulah, melalui payung hukum berupa amanah Undang-Undang dasar 1945 amandemen IV tahun 2002, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. UU tersebut, salah satu pasalnya menyebutkan pemberian beasiswa menjadi salah satu instrumen pembiayaan pendidikan selain yang dialokasikan pemerintah melalui APBN dan APBD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.