Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rapor Pendidikan Kemendikbud? Ini Link dan Cara Mengaksesnya

Kompas.com - 19/09/2022, 18:47 WIB
Mahar Prastiwi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

Platform Rapor Pendidikan berfungsi untuk introspeksi secara menyeluruh dalam menyelesaikan persoalan pendidikan sesuai akar masalah demi perbaikan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbud Ristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan. Selain itu juga menjadi bahan untuk refleksi. Sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Baca juga: 12 Jurusan Kuliah Tersulit, Calon Mahasiswa Tertarik Daftar?

Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi. Sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan.

Data yang disajikan obyektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).

Baik satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah dapat mengunduh data lengkap dalam format berkas Excel untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun smartphone.

Baca juga: 15 SMA Terbaik di Cilacap dan Banyumas 2022 Versi LTMPT

Untuk masuk ke dalam dashboard, satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun pembelajaran (belajar.id). pastikan dinas pendidikan dan satuan pendidikan telah memiliki akun pembelajaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com