KOMPAS.com - Ketika hendak resign (mengundurkan diri dari pekerjaan), tentu butuh keberanian. Apalagi jika ingin resign mendadak.
Maka, kamu harus punya alasan yang tepat agar perusahaan memberikan izin kamu untuk berhenti bekerja. Akan tetapi, kamu harus paham cara resign mendadak agar tidak meninggalkan kesan buruk di mata perusahaan.
Biasanya, perusahaan akan meminta one month notice sebelum mengundurkan diri. Maka dari itu, kamu harus paham caranya seperti apa.
Melansir laman KitaLulus, Rabu (21/12/2022), dijelaskan beberapa cara resign mendadak dengan santun. Karena resign sendiri adalah hak dari karyawan.
Baca juga: Fresh Graduate, 9 Hal Ini Harus Dihindari Saat Wawancara Kerja
Ada beberapa situasi karyawan bisa mengajukan resign mendadak, seperti:
1. Mengalami kekerasan dari pegawai lainnya.
2. Atasan atau rekan kerja melakukan pelecehan seksual.
3. Lingkungan kerja tidak nyaman bahkan tidak aman. Misalnya, ternyata tempat kerja melakukan pekerjaan ilegal.
4. Stres kerja yang akhirnya membuat kamu mengalami gangguan kesehatan mental.
5. Gaji yang didapat tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan tidak ada penjelasan yang jelas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.