Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2022, 06:07 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Ketika hendak resign (mengundurkan diri dari pekerjaan), tentu butuh keberanian. Apalagi jika ingin resign mendadak.

Maka, kamu harus punya alasan yang tepat agar perusahaan memberikan izin kamu untuk berhenti bekerja. Akan tetapi, kamu harus paham cara resign mendadak agar tidak meninggalkan kesan buruk di mata perusahaan.

Biasanya, perusahaan akan meminta one month notice sebelum mengundurkan diri. Maka dari itu, kamu harus paham caranya seperti apa.

Melansir laman KitaLulus, Rabu (21/12/2022), dijelaskan beberapa cara resign mendadak dengan santun. Karena resign sendiri adalah hak dari karyawan.

Baca juga: Fresh Graduate, 9 Hal Ini Harus Dihindari Saat Wawancara Kerja

Ada beberapa situasi karyawan bisa mengajukan resign mendadak, seperti:

1. Mengalami kekerasan dari pegawai lainnya.

2. Atasan atau rekan kerja melakukan pelecehan seksual.

3. Lingkungan kerja tidak nyaman bahkan tidak aman. Misalnya, ternyata tempat kerja melakukan pekerjaan ilegal.

4. Stres kerja yang akhirnya membuat kamu mengalami gangguan kesehatan mental.

5. Gaji yang didapat tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan tidak ada penjelasan yang jelas.

6. Perusahaan melakukan penahanan gaji.

7. Tempat kerja meminta kita mengerjakan pekerjaan ilegal.

8. Masalah personal atau keluarga.

Berikut ini dijelaskan 9 cara resign tanpa meninggalkan kesan buruk bagi perusahaan.

Baca juga: 10 Cara Membuat Lamaran Kerja via Email yang Benar

Cara resign mendadak

1. Bisa mempertimbangkan risiko

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau