KOMPAS.com - Pemerintah menjamin siswa yang bersekolah di sekolah negeri tidak akan dipungut biaya.
Hal ini juga sudah diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Tentunya pungutan dalam bentuk apapun yang dilakukan di sekolah negeri menyalahi aturan yang ada.
Tapi para orangtua juga perlu tahu bahwa pungutan dan sumbangan itu memiliki perbedaan.
Baca juga: Deretan 11 Beasiswa S2 Dalam Negeri, Bisa Kuliah Gratis
Dilansir dari akun Instagram Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jumat (15/9/2023) menjelaskan perbedaan pungutan dan sumbangan.
Hal ini diatur dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Dalam hal ini pungutan yang berupa:
1. Tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomi.
2. Tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Baca juga: Lulusan SMA/MA Bisa Daftar Akpol Berpangkat Ipda, Berikut Syaratnya
3. Tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
4. Pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana sumbangan dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orangtua/wali peserta didik, komite sekolah dan penyelenggara satuan pendidikan dasar.
Dengan adanya aturan ini, tentu sekolah negeri atau sekolah milik pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap orangtua siswa atau wali murid.
Salah satu orangtua siswa yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat Kurnia mengatakan, kedua anaknya bersekolah di sekolah dasar (SD) negeri.
Namun sejauh ini tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Hanya saja dari hasil kesepakatan seluruh wali murid, ada uang kas kelas sebesar Rp 10.000 per bulan.
"Itu sifatnya untuk sosial dan untuk kebutuhan anak-anak jika akan mengikuti suatu lomba atau event tertentu seperti 17 Agustus," kata Kurnia kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Beasiswa BCA 2023 Buka hingga 15 September, Ada Uang Saku Bulanan
Sejauh ini, pihak sekolah juga tidak pernah memungut biaya apapun kepada orangtua atau wali murid.
"Sejak masuk hingga sekarang kelas 3 SD, belum ada pungutan yang diambil. Sejauh ini ya hanya uang kas saja, itupun sudah disepakati semua wali murid," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.