Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah

Kompas.com - 22/11/2023, 10:05 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Tidak hanya di rumah saja, tapi anak juga punya hak dan kewajiban di sekolah. Apa saja itu hak dan kewajibannya?

Orangtua yang memiliki anak masih sekolah maka harus tahu hak dan kewajiban anaknya selama berada di sekolah.

Jadi, meski masih berusia dini, anak juga perlu tahu apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan ketika di sekolah.

Dengan mengetahui kewajibannya di sekolah, anak harus menaati setiap kewajiban yang berlaku.

Baca juga: Ketahui Hak dan Kewajiban Anak di Rumah

Orangtua harus memberi tahu atau memberikan pengertian kepada anaknya agar bisa paham hak dan kewajibannya di sekolah.

Tentu, hal ini bertujuan untuk melatih anak dalam ketertiban, kedisiplinan, dan memahami arti dari tanggung jawab yang diberikan. Sehingga berbagai peraturan tak hanya untuk kebaikan sekolah, tapi juga demi kebaikan anak.

Seperti halnya kewajiban, anak juga perlu mengetahui apa saja yang didapatkan di sekolah. Dilansir dari laman BPK Penabur, ini informasinya.

Hak dan kewajiban di sekolah

Hak selama di sekolah:

1. Dapat ilmu pengetahuan dari guru kompeten

Tentu, sekolah terbaik menjadi tempat terbaik anak dalam belajar dan mendapatkan pengetahuan. Di sekolah anak mendapatkan berbagai ilmu dari berbagai mata pelajaran sesuai tingkatan kelasnya.

Anak juga berhak diajarkan oleh guru-guru kompeten untuk membimbing anak agar menjadi siswa yang cerdas. Jika tidak ada guru yang datang, anak berhak bertanya kepada staf atau guru lain untuk meminta guru pengganti jika memungkinkan.

Baca juga: Ketahui Hak dan Kewajiban Siswa di Sekolah

2. Bisa bertanya pada guru jika materi belum dimengerti

Ketika mendapat materi dari guru, tapi belum paham. Maka anak bisa bertanya kepada gurunya. Siswa juga berhak mendapatkan bimbingan tambahan.

3. Gunakan fasilitas sekolah

Di setiap sekolah umumnya terdapat banyak fasilitas yang disediakan, ada lapangan olahraga, perpustakaan, ruang ibadah, kantin dan lain-lain.

Sebagai siswa, anak berhak untuk menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut sesuai fungsinya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau