Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Hak dan Kewajiban Anak di Sekolah

Kompas.com - 22/11/2023, 10:05 WIB
Albertus Adit

Penulis

4. Dapat perlindungan dan keamanan di sekolah

Karena berada di lingkungan sekolah, maka anak berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan.

Terutama dari guru dan staf sekolah, terlepas dari latar belakang suku, budaya, dan agama siswanya, untuk menunjukkan guru dan staf melindungi siswanya tanpa membeda-bedakan latar belakangnya.

Baca juga: Dua Siswa Indonesia Raih 11 Medali Ajang Internasional, Ini Sosoknya

Kewajiban anak di sekolah:

1. Ikut peraturan dan tata tertib

Tentunya, setiap sekolah terbaik memiliki peraturan dan tata tertib yang berbeda-beda. Sebagai seorang siswa wajib mentaati peraturan serta tata tertib yang berlaku.

Anak juga harus belajar menjaga sikap dan ketertiban selama proses belajar di sekolah. Hal ini tentunya membuat proses belajar mengajar menjadi kondusif, melatih kedisiplinan anak, serta membuat lingkungan sekolah menjadi tertib.

2. Hadir tepat waktu dan beri keterangan jika tidak bisa hadir

Sebelum bel berbunyi, maka siswa harus hadir ke sekolah. Peraturan ini dibuat agar siswa bisa sesuai dengan jadwal pelajaran yang telah dibuat, dari jam masuk hingga jam pulang.

Selanjutnya jika anak berhalangan masuk sekolah, orang tua atau wali wajib memberikan surat izin tidak masuk sekolah atau menghubungi guru dan pihak staf sekolah.

3. Jaga sopan santun di sekolah

Hal tak kalah penting ialah ketika di sekolah, maka siswa berkewajiban untuk menjaga sopan santun. Jadim junjung tinggi nilai sopan, santun, salam, senyum, dan sapa selama berada di lingkungan sekolah.

Hal ini berlaku untuk seluruh warga sekolah, dari teman-teman, adik/kakak kelas, guru, staf, kepala sekolah hingga penjaga keamanan. Seorang anak wajib menghargai dan menghormati seluruh warga sekolah.

Baca juga: 9 Tips Sehat di Musim Kemarau, Siswa Harus Coba

Jadi itulah beberapa hak dan kewajiban di sekolah yang harus dipahami oleh siswa serta orangtua atau wali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com