Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Zonasi, Kemendikbud Dinilai Langgar UU Sistem Pendidikan Nasional

Kompas.com - 19/06/2019, 18:56 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun lalu kembali menuai banyak polemik serta pro-kontra di masyarakat.

Masyarakat banyak yang merasakan imbasnya secara langsung, terutama yang memiliki putra-putri yang akan mendaftar ke sekolah baru.

Para orangtua mengeluhkan sulitnya mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginan, karena adanya pembatasan kuota siswa yang berasal dari daerah bukan sekitar sekolah tujuan.

Hasilnya, banyak siswa dengan hasil akademis yang tinggi gagal menjadi siswa baru di sekolah unggulan, karena tersisihkan oleh siswa-siswa yang secara jarak berdekatan dengan letak sekolah.

Akan tetapi, menurut pengamat pendidikan Darmaningtyas, sistem zonasi PPDB ini berpotensi melanggar undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan zonasi itu melanggar UU Sisdiknas yang seharusnya (aturan itu) dilakukan Kemendikbud," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019) siang.

Dia menjelaskan, Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dalam ayat Permendibud tersebut, tertulis bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota siswa barunya untuk pendaftar yang berdomisili di zona dekat sekolah.

"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Baca juga: Protes PPDB Sistem Zonasi, Wali Murid Hadang Mobil Dinas di Depan Gedung Grahadi

Sementara pasal dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah.

Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”

Darmaningtyas menyebut, kegiatan PPDB merupakan salah satu dari manajemen sekolah yang dimaksud.

Para calon siswa sedang mengantri untuk menyerahkan berkas persyaratan masuk SMK Negeri 1 Kota Magelang, di aula sekolah setempat, Selasa (18/6/2019).KOMPAS.com/IKA FITRIANA Para calon siswa sedang mengantri untuk menyerahkan berkas persyaratan masuk SMK Negeri 1 Kota Magelang, di aula sekolah setempat, Selasa (18/6/2019).

Karena bertentangan itulah, Darmaningtyas menilai, tidak semestinya pemerintah pusat mengendalikan otonomi tersebut melalui peraturan yang diberlakukan secara nasional.

"Jadi jangan diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat itu hanya kasih guideline bahwa dalam penerimaan murid baru perlu memperhatikan aspek zonasi, tapi detailnya, berapa zonasinya, itu biarkan menjadi kewenangan sekolah," ucap Darmaningtyas.

Permendikbud tentang PPDB tahun 2018 itu mewajibkan setiap sekolah untuk mengalokasikan 90 persen kuotanya bagi pendaftar dari zona sekitarnya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Membangun Empati Sejak Dini, Kisah Kurban Sekolah Semesta sebagai Laboratorium Sosial
Membangun Empati Sejak Dini, Kisah Kurban Sekolah Semesta sebagai Laboratorium Sosial
Edu
Guru di Jabar Dilarang Beri PR ke Siswa, Dedi Mulyadi Beberkan Alasan
Guru di Jabar Dilarang Beri PR ke Siswa, Dedi Mulyadi Beberkan Alasan
Edu
27 Fakultas Kedokteran PTS Akreditasi Unggul 2025, Referensi Jalur Mandiri
27 Fakultas Kedokteran PTS Akreditasi Unggul 2025, Referensi Jalur Mandiri
Edu
Idul Adha 2025 Bukan Sekadar Kurban, Yasbil Wujudkan Lingkaran Kebaikan lewat Pemberdayaan Generasi Muda
Idul Adha 2025 Bukan Sekadar Kurban, Yasbil Wujudkan Lingkaran Kebaikan lewat Pemberdayaan Generasi Muda
Edu
Kisah 3 Mahasiswa Kedokteran UGM Raih IPK 4, Intip Rahasia Pintarnya
Kisah 3 Mahasiswa Kedokteran UGM Raih IPK 4, Intip Rahasia Pintarnya
Edu
Perkuat Tenaga Kesehatan, Yayasan Binawan dan Poltekkes Kemenkes Denpasar Luncurkan Beasiswa Kerja Eropa
Perkuat Tenaga Kesehatan, Yayasan Binawan dan Poltekkes Kemenkes Denpasar Luncurkan Beasiswa Kerja Eropa
Edu
KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025 PTN-PTS Dibuka, Kuliah Gratis sampai Lulus
KIP Kuliah Jalur Mandiri 2025 PTN-PTS Dibuka, Kuliah Gratis sampai Lulus
Edu
51 Jurusan Kedokteran PTN dan PTS Akreditasi Unggul 2025, UI hingga Untar
51 Jurusan Kedokteran PTN dan PTS Akreditasi Unggul 2025, UI hingga Untar
Edu
Beasiswa bagi Guru SD-PAUD Kuliah D4-S1, Simak Cara dan Kriteria
Beasiswa bagi Guru SD-PAUD Kuliah D4-S1, Simak Cara dan Kriteria
Edu
Cara Cek Penerima KJP Plus 2025 SD-SMA, Bantuan hingga Rp 450.000 Per Bulan
Cara Cek Penerima KJP Plus 2025 SD-SMA, Bantuan hingga Rp 450.000 Per Bulan
Edu
Hanya Satu Sekolah Kedinasan Pakai Syarat Nilai UTBK SNBT, Berapa Skornya?
Hanya Satu Sekolah Kedinasan Pakai Syarat Nilai UTBK SNBT, Berapa Skornya?
Edu
Lowongan Magang PTPN I bagi Mahasiswa dan 'Fresh Graduate', Tanpa Batas Usia
Lowongan Magang PTPN I bagi Mahasiswa dan "Fresh Graduate", Tanpa Batas Usia
Edu
Unpad Buka Seleksi Mandiri IUP, Ada 13 Prodi dan Bisa 'Double Degree'
Unpad Buka Seleksi Mandiri IUP, Ada 13 Prodi dan Bisa "Double Degree"
Edu
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmi Jabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Resmi Jabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Edu
AI Bisa Gantikan Manusia yang Tidak Siap Menghadapi Perubahan
AI Bisa Gantikan Manusia yang Tidak Siap Menghadapi Perubahan
Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau