Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap Kedua, Ini Jumlah Bantuannya

Kompas.com - 12/08/2019, 13:54 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Kali ini masuk tahap kedua untuk tahun anggaran 2019.

Sebelumnya, sebanyak 5.061 orang telah memiliki KJMU tahap pertama tahun 2019, yang terdiri dari 675 peserta dan 4.368 penerima eksisting.

Berdasarkan keterangan di laman resmi KJP Jakarta, KJMU merupakan bantuan pembiayaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan kepada calon/mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Jenis pembiayaan

1. Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal, yaitu sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

2. Biaya penyelenggaraan pendidikan dikelola oleh PTN dan penyaluran biaya penyelenggaraan pendidikan ke rekening PTN melalui pendebetan dari rekening mahasiswa berdasarkan Surat Kuasa Pendebetan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan.

Baca juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Hari Ini, Berapa Dana Diterima Siswa?

Selain itu, terdapat biaya pendukung personal yang merupakan bantuan biaya hidup yang bisa berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi, perlengkapan/peralatan, dan/atau biaya pendukung personal lainnya. Biaya itu akan disalurkan ke rekening masing-masing mahasiswa.

Prosedur pendaftaran

Dalam surat edaran kepada para kepala SMA, SMK, MA, dan PKBMC se-DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, proses input data penerima KJMU yang diterima di PTN ke dalam Sistem Administrasi Kartu Jakarta Pintar dilakukan oleh sekolah asal dari tanggal 12 Agustus sampai 13 September 2019 melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id.

“Pendataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) akan dilakukan di satuan pendidikan masing-masing dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2016,” demikian sebagian pernyataan Ratiyono dalam surat edaran tersebut.

Syarat peserta

Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta didik untuk bisa mendapatkan KJMU yaitu sebagai berikut:

1. Dinyatakan lulus SMA/SMK/MA.

2. Mendaftar di PTN dan dinyatakan lulus seleksi melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMTPTN), dan Seleksi Mandiri PTN.

3. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

4. Berasal dari keluarga tidak mampu.

5. Tidak menerima beasiswa lain.

6. Melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau