• Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
• Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.
• Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.
• Fotokopi KTP.
• Fotokopi Kartu Keluarga.
• Surat Keterangan Tidak Mampu.
• Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.
Jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:
1. Fotokopi KJP.
2. Fotokopi buku tabungan KJP.
Untuk para peserta didik yang berminat memperoleh KJMU tahap kedua ini, silakan dapatkan keterangan dan informasi lengkapnya melalui https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.