Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap Kedua, Ini Jumlah Bantuannya

Kompas.com - 12/08/2019, 13:54 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

• Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

• Surat pernyataan bermeterai Rp 6.000.

• Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

• Fotokopi KTP.

• Fotokopi Kartu Keluarga.

• Surat Keterangan Tidak Mampu.

• Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN.

Jika peserta didik sudah memiliki Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melengkapi dokumen tambahan sebagai berikut:

1. Fotokopi KJP.

2. Fotokopi buku tabungan KJP.

Untuk para peserta didik yang berminat memperoleh KJMU tahap kedua ini, silakan dapatkan keterangan dan informasi lengkapnya melalui https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau