Kebijakan Dana BOS Terbaru, Nadiem: Ini Memberikan Kebebasan untuk Kepala Sekolah

Kompas.com - 14/02/2020, 13:02 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terbaru memberikan kebebasan untuk kepala sekolah untuk mengunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan di masing-masing sekolah.

Nadiem menilai kepala sekolah adalah pihak yang paling mengetahui kebutuhan di sekolah.

"Kebijakan ini memberikan kebebasan untuk kepala sekolah menentukan apa yang dia pikirkan," ujar Nadiem dalam Bincang Sore bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Ia mencontohkan sebuah sekolah di Maluku dan Papua hanya ada satu guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kepala sekolah serta guru-guru berstatus non PNS. Nadiem mengakui kondisi demikian banyak terjadi di Indonesia.

"Di situasi pada saat itu bisa bayangkan, kepala sekolah tak bisa menggunakan dana BOS nya untuk meningkatkan sedikitpun daripada upah guru honorer. Padahal mereka (guru honorer) adalah mayoritas daripada (pelaku) pengajaran." ujar Nadiem.

Baca juga: Nadiem: Dana BOS untuk Guru Honorer Bukan Solusi tapi Ini adalah Langkah Pertama

Kondisi lain yang terjadi adalah banyak guru honorer yang layak diberikan gaji yang layak. Dengan kebijakan dana BOS terbaru, lanjut Nadiem, kepala sekolah bisa menentukan penggunaan dana BOS sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Itu jangan miskonsepsi bahwa itu adalah 50 persen (dana BOS) dialokasikan untuk bayar honorer, bukan tadinya diperbolehkan sampai dengan 15 persen. Sekarang diperbolehkan sampai dengan 50 persen. Sekarang saya tanya, ini (kebijakan dana BOS) adalah memberikan kebebasan untuk kepala sekolah," kata Nadiem.

Kepala sekolah nantinya bisa menggunakan dana BOS untuk peningkatan kapasitas guru, pembelian perlengkapan sekolah, dan lainnya. Hal itu, lanjut Nadiem, adalah hak kepala sekolah sebagai pihak yang paling tahu kebutuhan di sekolah.

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau