KOMPAS.com - Rektor Universitas Padjajaran (Unpad), Prof. Dr. Rina Indiastuti menanggapi kebijakan konsep “Kampus Merdeka” dengan dukungan yang bakal dilakukan oleh Unpad.
Prof. Rina mengungkapkan, ada empat urutan kebijakan terkait konsep Kampus Merdeka. Empat kebijakan itu meliputi, merdeka atas pembukaan program studi, kemerdekaan akreditasi perguruan tinggi, keleluasaan menjadi PTN Badan Hukum, serta hak belajar tiga semester di luar program studi (prodi).
“Untuk akreditasi, sesuai dengan ketentuan peredaran, kita bersikap bahwa prodi di Unpad yang sudah terakreditasi A tidak perlu reakreditasi. Kami dorong untuk akreditasi internasional bereputasi,” ujar Prof. Rina seperti dikutip unpad.ac.id.
Baca juga: Kemendikbud Siapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan Kampus Merdeka
Untuk kebijakan hak belajar tiga semester di luar prodi, Prof. Rina mendukung hal ini dilaksanakan. Untuk itu, dibutuhkan kurikulum yang fleksibel.
Karena itu, Prof. Rina mendorong pimpinan fakultas dan pengelola prodi untuk melakukan inovasi kurikulum.
Prof. Rina menjelaskan, inovasi yang dibutuhkan, di antaranya penguatan prodi agar semakin adaptif terhadap IoT (Internet of Things) dan relevan dengan kebutuhan pasar.
“Relevansinya adalah cocok dengan tuntutan dunia usaha atas tuntutan karier dari lulus program studinya,” tutur Prof. Rina.
Pengelola prodi juga bisa menginsersikan berbagai keterampilan. Dengan demikian, kurikulum yang ada mampu mengakomodasi muatan pengetahuan, keterampilan praktis, serta kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Untuk hak belajar tiga semester di luar prodi, Prof. Rina memberikan keleluasaan bagi prodi untuk penerapannya. Untuk satu semester pertama atau setara 20 SKS, kuliah ditujukan untuk pengetahuan tambahan, literasi teknologi dan data, serta manajerial dan penguatan karakter.
“Untuk dua semester, bertujuan untuk mewujudkan experimential learning dan soft skill/karakter, meliputi kuliah pada prodi yang sama atau prodi berbeda di perguruan tinggi lain, dan/atau pembelajaran di luar PT. Bentuk kegiatan di luar PT meliputi magang di dunia usaha/pemerintahan, kegiatan proyek di desa (KKN), pertukaran mahasiswa, kegiatan wirausaha, proyek independen, dan proyek kemanusiaan,” papar Prof. Rina.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Kampus Merdeka sebagai implementasi dari kebijakan program Merdeka Belajar untuk perguruan tinggi. Kebijakan ini mendapat dukungan dari perguruan tinggi, termasuk Universitas Padjadjaran.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Rina juga memaparkan mengenai rencana penyelenggaraan Dana Abadi di Unpad. Hal ini merupakan upaya untuk mewujudkan amanat Statuta Unpad sebagai PTN Badan Hukum.
“Bagi Unpad, dana abadi ini penting untuk mendukung kemandirian dan keberlanjutan Unpad sebagai PTN Badan Hukum,” kata Prof. Rina.
Baca juga: 4 Alasan Nadiem Makarim Mengeluarkan Kebijakan Kampus Merdeka
Dana ini dihimpun dari hasil donasi untuk disimpan selamanya dan diinvestasikan. Donatur yang berpartisipasi merupakan kelompok yang peduli untuk mewujudkan peningkatan keunggulan Unpad. Donatur ini meliputi kaum filantropi, alumni, dunia usaha, lembaga, dan masyarakat.
“Pengumpulan dan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Menurut Prof. Rina, pendapatan atas hasil investasi dari dana abadi dimanfaatkan untuk beasiswa, mendukung aktivitas riset dan inovasi, pengembangan kampus hijau, serta program pemberdayaan masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.