Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendikbud: Mahasiswa Baru Bisa Ajukan Penurunan dan Penundaan UKT

Kompas.com - 29/04/2020, 20:10 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan mahasiswa baru yang orang tuanya mengalami kendala ekonomi akibat pandemi COVID-19 bisa mengajukan penundaan ataupun penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), kita sudah minta melalui Majelis Rektor PTN ada beberapa skema untuk mahasiswa baru, seperti penundaan maupun penurunan UKT," ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Prof. Nizam di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan untuk mahasiswa baru terdapat sejumlah skema mulai dari penundaan pembayaran UKT, penurunan UKT, pembayaran UKT melalui skema cicilan, hingga bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Pandemi COVID-19, lanjut Prof. Nizam, memiliki dampak pada perekonomian orang tua mahasiswa. Hal itu karena banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga menurunnya pendapatan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).

Baca juga: IPB Peringkat 59 QS WUR, Nizam Harap Bisa Pacu Kampus Lain Menuju Kelas Dunia

Nizam menambahkan untuk perguruan tinggi swasta (PTS), pihaknya tidak bisa memaksakan skema tersebut.

"Namun mahasiswanya bisa mengakses KIP Kuliah. Pada tahun ini, kuota untuk PTS naik lima kali lipat dari tahun sebelumnya," jelas dia.

KIP Kuliah tersebut tidak hanya bisa diakses mahasiswa baru, tetapi juga mahasiswa yang sedang kuliah.

KIP Kuliah merupakan beasiswa yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan akademik, tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Kuota KIP Kuliah pada tahun 2020 ini sebanyak 400.000 beasiswa.

Kemendikbud memastikan anggaran untuk KIP Kuliah tidak akan terganggu karena adanya wabah COVID-19, karena sudah dianggarkan dalam APBN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com