KOMPAS.com – Aturan PPDB SMA DKI 2020 baru mendapat tanggapan dari Forum Orangtua Murid (OTM). Mereka melakukan pertemuan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Pemprov DKI Jakarta (4/6/2020)
Dalam pertemuan tersebut, Forum OTM SMP untuk PPDB SMA 2020 diterima Wakil Kepala Dinas (Wakadisdik) Syaefulloh Hidayat beserta jajarannya.
Petujuk Teknis (Juknis) PPDB SMA DKI 2020 yang ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 dinilai membawa perubahan signifikan untuk PPDB jalur zonasi maupun jalur prestasi akademik.
Juru bicara Forum OTM Fitri Alem dalam keterangan tertulisnya (9/4/2020) mengatakan, "Kami telah membuka ruang secara daring untuk menjaring masukan dari orangtua murid, dan dalam 3 hari lebih dari 400 orangtua murid telah merespon."
Baca juga: PPDB 2020, Disdik Jawa Barat Bantu Akses dan Fasilitas untuk Calon Peserta Didik
Berikut adalah poin yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip dan azas PPDB yang ditentukan pemerintah menurut Forum OTM:
Dalam peraturan ini seleksi utama didasarkan pada jarak siswa ke sekolah. Bila jarak sekolah tidak sama, baru penentuan dilakukan menurut usia.
Sementara, menurut Juknis PPDB DKI 2020, calon peserta didik akan diseleksi menurut usia saja. Pertimbangan ini diambil, menurut penjelasan Disdik karena jarak dan transportasi bukan masalah yang relevan di Jakarta.
Oleh sebab itu Disdik langsung menggunakan kriteria seleksi kedua dalam Permendikbud, yakni usia.
Alasan lain dari Wakadisdik DKI Jakarta adalah tidak adanya mekanisme dan prosedur baku serta lembaga yang memiliki wewenang untuk mengukur dan memutus perhitungan jarak sekolah ke rumah.
Forum OTM berkeberatan dengan keputusan tersebut basis seleksi ini akan menghilangkan kesempatan bagi calon anak peserta didik berusia muda yang mungkin tinggal dekat dengan sekolah negeri.
Forum OTM berpendapat kriteria zona/jarak justru sudah lazim diterapkan pemerintah provinsi lain.
Menurut Forum OTM bila hanya berbasis usia, maka calon peserta didik akan terkunci dari kesempatan untuk bersaing, sedangkan bila jarak dipertimbangkan, persaingan anak untuk memilih sekolah akan terdistribusi merata bagi tiap-tiap sekolah.
Forum OTM menyarankan Pemprov DKI kembali mempertimbangkan komponen nilai sebagai basis seleksi, seperti yang sudah dilakukan di dua tahun terakhir ketika kebijakan zonasi mulai diperkenalkan pemerintah pusat.
Baca juga: Disdik DKI: 13 Juli 2020 Dimulainya Tahun Ajaran Baru, Bukan Kembalinya Siswa Belajar di Sekolah
Komponen nilai yang biasa digunakan sebelumnya, yakni nilai UN, digantikan dengan nilai rapor semester 1-5.
Komponen nilai rapor ini kemudian dipadu secara berimbang dengan komponen jarak rumah dengan sekolah, sehingga akan sejalan dengan prinsip zonasi, tetapi masih bisa memotivasi peserta didik dalam belajar.