Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Poin Keberatan Forum OTM terkait PPDB DKI Jakarta 2020

Kompas.com - 10/06/2020, 23:05 WIB
Irfan Kamil,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Prestasi akademik

Masukan kedua dari Forum OTM berkaitan dengan kriteria seleksi pada jalur prestasi akademik.

Permendikbud dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Kebijakan Pendidikan Darurat Penyebaran Covid-19 mengarahkan penggunaan nilai rapor selama lima semester terakhir sebagai mekanisme seleksi jalur prestasi PPDB.

Namun, juknis PPDB SMA DKI menyebutkan bahwa nilai rapor lima semester tersebut akan dikalikan dengan nilai akreditasi sekolah asal calon peserta didik.

Menurut pihak Disdik, hal ini diambil karena Disdik merasa akreditasi sekolah juga menentukan prestasi siswa. Sementara menurut analisis Forum OTM akreditasi menunjukkan hal sebaliknya.

Ada tiga alasan mendasari argumen ini:

  1. Angka akreditasi adalah alat ukur kinerja sekolah dalam memenuhi standar nasional pendidikan, bukan kinerja siswa.
  2. Secara empiris, nilai akreditasi tidak berhubungan langsung dengan skor UN, yang selama ini menjadi acuan prestasi.
  3. Mekanisme akreditasi yang masih berorientasi pada input, sedang memperoleh sorotan untuk direkonstruksi agar lebih mencerminkan kualitas proses di sekolah.

"Menggunakan skor akreditasi sekolah ini mencederai semangat dari PPDB SMA jalur prestasi untuk mengapresiasi prestasi para siswa," ujar Fitri.

Bila memang diperlukan alat untuk mengalibrasi nilai rapor siswa, maka Disdik seharusnya mencoba menggunakan instrumen yang benar-benar berkaitan dengan kinerja siswa.

Forum OTM mengusulkan penggunaan nilai UN tiga tahun terakhir sebagai bobot pengali nilai rapor siswa.

Minimnya konsultasi publik

Selanjutnya, Forum OTM sangat menyayangkan minimnya konsultasi publik ketika Pemprov DKI menimbang kebijakan zonasi yang abai pada nilai prestasi belajar.

Baca juga: 5 Poin SE Disdik DKI Jakarta Terkait PPDB 2020 Sekolah Swasta

Forum OTM mencatat, di awal April 2020 ketika masyarakat mulai resah akibat beredarnya bocoran draf Juknis PPDB DKI yang memuat usia sebagai kriteria seleksi utama.

Disdik dinilai tidak menunjukkan itikad menggunakan momentum tersebut untuk melakukan sosialisasi ataupun pelibatan publik sebelum menetapkan Juknis PPDB ini.

Hal ini merespons Disdik yang menyebut bahwa calon peserta didik di DKI dapat dibagi menjadi empat kuadran:

  • Calon peserta berprestasi dan mampu.
  • Calon peserta berprestasi dari keluarga tidak mampu.
  • Calon peserta didik kurang berprestasi dan mampu.
  • Calon peserta didik kurang berprestasi dan dari keluarga kurang mampu.

Forum OTM melihat pemerintah belum menunjukkan data kuat untuk mendukung argumen bahwa maksud kebijakan akan tercapai justru dengan juknis yang ada sekarang.

"Karena itulah, dengan ketiga usulan ini kami (Forum OTM) ingin memastikan, pemerintah bisa merancang kebijakan yang tetap afirmatif, tapi tidak menimbulkan ekses berupa diskriminasi dan ketidakadilan baru," tegas Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau