Masukan kedua dari Forum OTM berkaitan dengan kriteria seleksi pada jalur prestasi akademik.
Permendikbud dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4/2020 tentang Kebijakan Pendidikan Darurat Penyebaran Covid-19 mengarahkan penggunaan nilai rapor selama lima semester terakhir sebagai mekanisme seleksi jalur prestasi PPDB.
Namun, juknis PPDB SMA DKI menyebutkan bahwa nilai rapor lima semester tersebut akan dikalikan dengan nilai akreditasi sekolah asal calon peserta didik.
Menurut pihak Disdik, hal ini diambil karena Disdik merasa akreditasi sekolah juga menentukan prestasi siswa. Sementara menurut analisis Forum OTM akreditasi menunjukkan hal sebaliknya.
Ada tiga alasan mendasari argumen ini:
"Menggunakan skor akreditasi sekolah ini mencederai semangat dari PPDB SMA jalur prestasi untuk mengapresiasi prestasi para siswa," ujar Fitri.
Bila memang diperlukan alat untuk mengalibrasi nilai rapor siswa, maka Disdik seharusnya mencoba menggunakan instrumen yang benar-benar berkaitan dengan kinerja siswa.
Forum OTM mengusulkan penggunaan nilai UN tiga tahun terakhir sebagai bobot pengali nilai rapor siswa.
Selanjutnya, Forum OTM sangat menyayangkan minimnya konsultasi publik ketika Pemprov DKI menimbang kebijakan zonasi yang abai pada nilai prestasi belajar.
Baca juga: 5 Poin SE Disdik DKI Jakarta Terkait PPDB 2020 Sekolah Swasta
Forum OTM mencatat, di awal April 2020 ketika masyarakat mulai resah akibat beredarnya bocoran draf Juknis PPDB DKI yang memuat usia sebagai kriteria seleksi utama.
Disdik dinilai tidak menunjukkan itikad menggunakan momentum tersebut untuk melakukan sosialisasi ataupun pelibatan publik sebelum menetapkan Juknis PPDB ini.
Hal ini merespons Disdik yang menyebut bahwa calon peserta didik di DKI dapat dibagi menjadi empat kuadran:
Forum OTM melihat pemerintah belum menunjukkan data kuat untuk mendukung argumen bahwa maksud kebijakan akan tercapai justru dengan juknis yang ada sekarang.
"Karena itulah, dengan ketiga usulan ini kami (Forum OTM) ingin memastikan, pemerintah bisa merancang kebijakan yang tetap afirmatif, tapi tidak menimbulkan ekses berupa diskriminasi dan ketidakadilan baru," tegas Fitri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.